Dua Hari PPKM, 163 Perkantoran di Jakarta Ditutup Sementara
16 Januari 2021, 09:00:00 Dilihat: 81x
Jakarta -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta melakukan penutupan sementara terhadap 163 perkantoran selama dua hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Senin (11/1) lalu.
Penutupan sementara itu berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan terhadap 243 perkantoran di wilayah Jakarta.
"163 itu ditutup karena ada yang tertular Covid, ditutup sementara karena Covid dan ditutup karena melanggar protokol kesehatan dan lain-lain," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta Selatan, Rabu (13/1).
Selain itu, selama PPKM, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga melakukan pengawasan terhadap 833 tempat usaha, restoran, dan sebagainya.
Hasilnya, tiga dilakukan penutupan sementara dan 31 lainnya mendapat sanksi berupa teguran tertulis.
Lebih lanjut, Riza menyampaikan apresiasi kepada pengelola perkantoran, hotel, restoran, dan pelaku usaha lainnya yang terus mengikuti aturan selama penerapan PPKM di wilayah Jakarta.
Sejauh ini, kata Riza, perkantoran di wilayah Jakarta terpantau telah menerapkan aturan pembatasan karyawan sebesar 25 persen. Kemudian, untuk restoran juga terpantau patuh mengikuti jam operasional yang hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Dua, tiga hari kita lihat ada disiplin yang baik, mudah-mudahan ini bisa membantu, mengurangi dan memutus mata rantai," ujar Riza.
Pemerintah pusat diketahui memutuskan memberlakukan PPKM di wilayah Jawa dan Bali sejak Senin (11/1) lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memutuskan untuk memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan mulai hingga 25 Januari mendatang.
Anies menuturkan kebijakan itu diambil sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat yang menerapkan PPKM.
Sumber cnnindonesia.com