Kemendagri Minta Masyarakat Tak Sembarang Unggah E-KTP
31 Juli 2019, 09:00:09 Dilihat: 731x
Jakarta -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengunggah data kependudukan ke media sosial. Misalnya, KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK).
Menurut Zudan, data kependudukan yang beredar di dunia maya sangat mudah untuk disalahgunakan.
"Banyaknya gambar KTP elektronik dan KK yang tersebar di Google juga menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/7).
Zudah mengeluarkan imbauan tersebut dalam rangka mengingatkan masyarakat terkait keberadaan grup tertutup Dream Market Official. Dia meminta masyarakat waspada terhadap praktik jual beli Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP dan KK.
Diketahui, grup Dream Market Official sempat menjadi perbincangan di media sosial. Beberapa foto percakapan dalam grup itu menunjukkan transaksi jual beli data kependudukan.
Jumlah yang diperjualbelikan pun ratusan hingga ribuan data kependudukan.
Sejauh ini, kata Zudan, sudah begitu banyak data kependudukan yang diunggah ke media sosial. Jumlahnya mencapai jutaan jika merujuk dari penelusuran Google.
"Sekadar contoh, ketik KTP elektronik di Google, dalam sekedipan mata (0,46 detik) muncul 8.750.000 data dan gambar KTP elektronik yang gambarnya tidak diblur sehingga datanya terpampang atau terbaca dengan jelas. Begitu juga ketika ketik clue Kartu Keluarga di google, maka dalam waktu 0,56 detik muncul tak kurang 38.700.000 hasil data dan gambar KK," terang dia.
Sebelumnya, Kemendagri menandatangani kerja sama dengan dua perusahaan anak PT Astra International. Dalam kerja sama, kedua perusahaan tersebut dapat mengakses data kependudukan milik Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sempat menjadi polemik karena banyak pihak yang merasa cemas identitasnya disalahgunakan. Namun, Zudan mengklaim kerja sama itu berlandaskan Undang-Undang No.24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Selain itu, sudah diatur pula dalam Permendagri No. 61 tahun 2015.
Zudan mengatakan bahwa kerja sama serupa sudah dilakukan sejak lama. Bahkan sudah dilakukan dengan 1.227 lmebaga. Di antaranya, 800 lembaga perbankan, sekitar 100 perusahaan dari bursa efek, kurang lebih 50 perusahaan asuransi, 4 perguruan tinggi, dan 8 lembaga penegak hukum.
Data kependudukan yang dapat diakses lembaga dan perusahaan tersebut mencakup nama, alamat tempat, tanggal lahir, dan sebagainya. Data perseorangan ini, kata dia, berbeda dengan data pribadi yang mencakup kondisi fisik, aib, atau riwayat hidupnya.
Sumber : cnnindonesia.com