Bayi 7 Hari di Bengkalis, Riau Meninggal karena Rubella
05 Juli 2019, 09:00:04 Dilihat: 617x
Jakarta -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkalis Riau menyebut seorang bayi yang baru dilahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat meninggal karena terkena virus rubella.
Dikutip dari Antara, Bayi asal Desa Meskom Kecamatan Bengkalis itu mempunyai gejala katarak pada mata dan kelainan jantung (congenital health deasese). Saat berusia 7 hari, bayi tersebut meninggal dunia.
"Pada 24 Juni 2019, pihak kita menerima laporan dari RSUD Bengkalis terkait bayi dengan gejala katarak dan kelainan jantung," ujar Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Alwizar, Selasa (2/7).
Dari laporan tersebut, Dinkes langsung melakukan penyelidikan epidemiologi bersama tim, diantaranya Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Eji Marlina, Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Nurbati Johan, Pengelola Program Surveilans Kabupaten Tri Putri Ramdhani, dan Pengelola Program Imunisasi Kabupaten Siti Fitria.
"Waktu itu, diputuskan untuk mengirim sampel darah bayi ke Pekanbaru untuk dilakukan uji laboratorium, Kamis 27 Juni 2019. Hasil Pemeriksaan Laboratorium di Pekanbaru diketahui bahwa bayi tersebut positif terinfeksi virus rubella," kata Alwizar.
Dari hasil pemeriksaan, bayi malang itu terinfeksi virus rubella pada masa trisemester pertama kehamilan. Pasalnya, sang ibu pernah bepergian mengunjungi saudaranya di luar daerah dengan menggunakan kapal penumpang domestik.
"Kesimpulan ini ditarik karena dari faktor-faktor epidemiologi yang lain tidak ditemukan kemungkinan penularan kepada ibunya pada masa-masa awal kehamilan," ungkapnya.
Terkait dengan kasus ini, Dinkes Kabupaten Bengkalis mengingatkan para ibu hamil yang berada di tempat keramaian, kapal, pasar, swalayan/mall, rewang dan lain-lainnya, dianjurkan menggunakan masker.
Untuk mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) measless rubella, maka Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menganjurkan kepada warga masyarakat untuk melakukan Imunisasi MR bagi bayinya dengan umur 9 bulan sampai dengan umur kurang dari 15 tahun di posyandu, Poskesdes, Pustu atau Puskesmas terdekat.
"Imunisasi ini bertujuan untuk memberikan kekebalan (Imunited) kepada bayi agar tidak tertular Penyakit Measless dan Rubella. Khusus untuk bayi perempuan, hal ini sangat penting untuk mencegah menjadi carrier (bawaan) virus rubella ketika setelah dewasa menikah dan hamil, sehingga bayi terbebas dari infeksi rubella," ujar Alwizar.
Sumber : cnnindonesia.com