Ribuan Karyawan KAI Ancam Mogok Kerja
25 Juni 2019, 09:00:09 Dilihat: 607x

Palembang -- Ribuan karyawan PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengancam bakal mogok kerja. Mereka mendesak direksi mencabut peraturan terkait pernikahan antarpegawai yang dinilai melanggar hak asasi manusia.
Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) menuntut direksi untuk menghapus peraturan tersebut dalam waktu dekat.
Ketua Umum SPKA Edi Suryanto mengatakan keputusan mogok kerja diambil usai rapat pimpinan SPKA Jawa-Sumatra di Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (21/6).
Pihaknya memutuskan untuk mogok kerja karena penyelesaian masalah aturan pernikahan bagi sesama karyawan dinilai terlalu berlarut-larut dan tidak kunjung membuahkan solusi.
Edi berujar peraturan tersebut menyebabkan 150 pasangan suami istri yang keduanya berstatus sebagai karyawan PT KAI terpisah lokasi kerja dan domisili tempat tinggal yang sangat jauh. Bahkan 20 persen dari 150 pasangan tersebut, kata Edi, mengalami keretakan rumah tangga dan berstatus dalam gugatan cerai.
"Misalnya istri di Jawa, suaminya dipindah ke Aceh. Dipindahnya benar-benar jauh oleh aturan direksi ini. Jelas itu melanggar hak asasi. Apalagi undang-undang yang mengatur hal tersebut sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Dia juga menyampaikan penempatan pekerja dalam satu tempat kedudukan bagi pasutri tidak akan menimbulkan konflik kepentingan seperti yang kerap dijadikan alasan oleh direksi.
Meski sudah melakukan perundingan bipatrit dan tripatri bersama Disnaker Kota Bandung, namun persoalan ini belum membuahkan kesepakatan antara SPKA dengan PT KAI.
"Kami akan segera melayangkan keberatan kepada direksi untuk mencabut aturan yang merugikan pekerja, terutama pelaksana. Kami meminta kedudukan pekerja yang dimutasi harus dikembalikan. Jika tidak, kami akan menggelar aksi turun ke jalan dan mogok kerja," ujar dia.
Di samping itu, SPKA pun menuntut penyesuaian gaji dan pendapatan. Dalam PKB antara SPKA dan manajemen PT KAI disepakati penetapan gaji pokok didasarkan pada tabel TDIPIP gaji pegawai negeri sipil yang berlaku dikalikan 110 persen.
Sementara upah pokok pekerja saat ini baru 105,2 persen dari gaji pokok PNS. Ada selisih 4,8 persen yang belum dipenuhi manajemen.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Visiting Professor, Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.