Kisruh PPDB 2019, Komisi X DPR Akan Panggil Mendikbud
22 Juni 2019, 09:00:08 Dilihat: 607x
Jakarta -- Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati menyebut pihaknya akan memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk membahas kekisruhan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
"Kami akan jadwalkan untuk mengundang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait evaluasi penerapan PPDB ini," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (18/6).
Reni menyebut persoalan dalam proses tahapan PPDB 2019 di sejumlah daerah ini terkait dengan penerapan aturan sistem zonasi.
"Alokasi 90 persen untuk zonasi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Permendikbud No. 51 Tahun 2019 telah menjadi hal krusial yang ditemukan di lapangan," kata dia, yang juga merupakan Wakil Ketua Umum PPP itu.
Diketahui, Permendikbud No. 51 tahun 2018 merupakan penyempurnaan dari Permendikbud 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Aturan itu memuat ketentuan penerimaan murid baru 2019 melalui tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen, dan jalur perpindahan orangtua dengan kuota maksimal 5 persen.
Kuota zonasi 90 persen sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Reni tidak menampik penerapan sistem zonasi sebagai upaya untuk memetakan persoalan yang terjadi di tiap daerah dan sekolah. Namun, kata dia, tujuan pemetaan itu tidak sebanding dengan imbas dari penerapan sistem ini.
"Padahal instrumen pemetaan tidak hanya sekadar melalui sistem zonasi ini. Setiap pemerintah daerah mestinya telah memiliki pemetaan dari sisi ketersediaan guru, kualitas guru, profil anak didik, termasuk bagaimana kondisi infrastrukturnya," ujar Reni.
Reni juga menyebut penerapan sistem zonasi terhambat oleh masalah pemerataan kualitas sekolah. Ia memahami semangat pemerataan dan antidiskriminasi dengan menghilangkan stigma sekolah favorit dan sekolah tidak favorit dalam sistem ini. Namun, penerapannya dalam PPDB kurang pas.
"Ibaratnya, menggaruk sesuatu yang tidak gatal. Akibatnya muncul kericuhan, antrean, dan karut marut dalam PPDB ini," sebut Reni.
Ketua DPR Bambang Soesatyo pun meminta Kemendikbud untuk terus mensosialisasikan serta memperbarui informasi ke situs resmi PPDB. Kepada masyarakat, ia meminta untuk mempersiapkan berkas-berkas pendaftaran dengan lengkap dan tak mudah diming-imingi oknum.
"Mengimbau masyarakat untuk antri dengan tertib, mengikuti dan mencari tahu peraturan terkait pendaftaran PPDB melalui situs resmi PPDB, memahami sistem zonasi, serta memastikan seluruh berkas-berkas yang diperlukan sudah disiapkan dengan baik," tandasnya.
Sumber : cnnindonesia.com