Jakarta -- Tunjangan Hari Raya (THR) PNS DKI diperkirakan cair pada akhir bulan Mei 2019. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Khaidir menjelaskan dana THR bagi PNS ini sudah mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang THR.
"Tergantung Pemda dan kesiapannya. Kalau Pemda DKI kemungkinan diprediksi ya minggu akhir bulan Mei, jatuh di 28 dan 29 Mei," kata Khaidir saat dihubungi, Jumat (17/5).
Adapun besaran yang dikeluarkan untuk PNS DKI, kata Khaidir, sesuai dengan pendapat pada dua bulan sebelumnya. Besarannya beda-beda tergantung pangkat dan golongan.
"Sesuai dengan penghasilan dua bulan sebelum hari raya. Berarti bulan April. Sesuai dengan home pay, tergantung pangkat golongan," jelas dia.
Secara administrasi, PP itu akan diturunkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub). Setelahnya Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) akan menerbitkan surat untuk pencairan.
Pegawai berstatus non-PNS DKI dan Pekerja Harian Lepas (PHL) juga akan menerima dana serupa yang bernama apresiasi. Dana ini sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerjanya.
"Bukan THR bunyinya tapi apresiasi. Penghargaan dia kerja. Jumlahnya sama kayak gaji bulan terakhir. Kalau UMR ya UMR," ujar Khaidir.
Sementara itu, pegawai yang berstatus Tenaga Ahli disebut tidak mendapatkan dana tambahan jelang lebaran.
Diketahui, komponen THR tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp224,4 triliun. Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non K/L sebesar Rp157,15 triliun.
Sumber : cnnindonesia.com