DKI Mengaku Kesusahan Tangani Aset yang Dikelola Swasta
26 Mei 2019, 09:00:01 Dilihat: 691x
Jakarta -- Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael mengakui pemerintah provinsi memang masih kesulitan mencatat pengelolaan aset yang masih dipegang swasta hingga kini. Persoalan besarnya, kata Michael, yang paling utama adalah menelusuri catatan aset yang telah lama dikuasai swasta.
"Kadang kalau pengembang sudah susah dicari ini dari tahun 1971. Saya pernah telusuri dari 2012, kadang dokumen Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) nya sudah tidak ada. Pengembangnya juga sudah tidak ada," kata Michael di DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/5).
Itu diutarakan Michael menyikapi temuan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pencatatan aset DKI Jakarta terutama yang masih diduduki swasta. Temuan itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI tahun 2018.
Guna membantu penelusuran aset tahun lama dikelola swasta, Michael mengatakan DKI sudah membentuk Majelis Aset. Dari Majelis Aset akan memutuskan apakah aset tersebut milik DKI, dan berapa taksiran dari aset itu.
"Nanti ini kita tetapkan di majelis penetapan status aset. Kalau pengembang sudah Enggak ada kan fasos fasum ini dibutuhkan masyarakat harus diperbaiki dipelihara. Nah nanti Kita ambil alih saja lewat berita acara kalau memang pengembang tidak ada," ujarnya.
Selain itu, ada pula pekerjaan rumah lain Pemprov DKI seperti menagih fasilitas umum dan sosial yang menjadi kewajiban swasta.
Oleh karena itu, kata Michael, hingga kini pihaknnya masih belum bisa membeberkan jumlah aset yang menjadi hak DKI. Meski begitu, Michael, menyatakan sudah ada pengkategorian hal-hal yang masuk dalam aset milik DKI untuk membantu penelusuruan pencatatan.
"Harus dinilai dulu. Makanya dalam laporan keuangan kita disclosure dulu. BPK lihatnya apakah semuanya sudah diungkap, bagaimana penagihan, apakah ada yang tidak ditagih, susbtansi penyajian laporannya," tutur Michael.
Terkait hal tersebut, Michael mengatakan untuk penanganan terdekat, Pemprov DKI sudah menyerahkan kasus aset yang berhubungan dengan fasus dan fasom ke masing-masing wali kota. Setelah penagihan, wali kota akan meneruskan ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Sekarang penagihan di wali kota. Supaya lebih cepat. Ketika sudah ada Berita Acara baru diserahkan ke BPAD. Nah, nanti ketika Wali Kota sudah tagih langsung diberikan ke SKPD terkait," ujar Michael.
Sumber : cnnindonesia.com