Larangan Non-Muslim Dicabut, Slamet Pilih Tinggalkan Dusun
06 April 2019, 09:00:01 Dilihat: 341x

Jakarta, CNN Indonesia -- Aturan diskriminatif di Pedukuhan Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, Yogyakarta, soal larangan bermukim bagi warga non-muslim telah dicabut. Namun Slamet Jumiarto yang sempat jadi korban aturan diskriminatif itu, sudah tak berniat lagi untuk tinggal di sana.
Slamet dan keluarganya memutuskan tetap pergi meski aturan itu telah dicabut. Hanya saja, dia berharap kasus yang dialaminya tidak terulang kepada orang lain. Slamet ingin kasus itu menjadi pelajaran.
"Ketua dusun melarang saya, RT-nya juga, RT 08 melarang saya dan keluarga dan keluarga saya tinggal di sini karena saya seorang nonmuslim atau seorang Katolik," kata Slamet saat diwawancara CNN Indonesia TV.
Kasus Slamet ini diketahui secara luas setelah video berisi pengakuannya viral di media sosial.
Dalam video itu, Slamet yang berprofesi sebagai pelukis mengatakan dirinya mendapat rumah kontrakan baru di Pedukuhan Karet.
Dia memilih kontrakan baru di sana karena lebih murah dan ruangannya lebih luas. Namun ketika melapor kepada kepala dukuh, dia justru dilarang tinggal di kontrakan barunya karena dirinya nonmuslim.
Slamet kemudian mencoba berbicara dengan Ketua RT 8 tetapi larangan serupa juga dia dapatkan.
Penolakan itu diketahui berdasarkan aturan kampung tersebut yang dibuat pada 2015 dan ditandatangani pejabat dusun. Aturan janggal tersebut menetapkan dua syarat yakni syarat nonmateri dan syarat materi bagi warga pendatang yang ingin tinggal di sana.
Syarat nonmateri terdiri dari empat aturan. Pertama, pendatang baru harus Islam. Islam yang dimaksud adalah sama dengan yang dianut oleh penduduk Pedukuhan Karet yang sudah ada.
Kedua, tidak mengurangi rasa hormat, penduduk Pedukuhan Karet keberatan untuk menerima pendatang baru yang menganut aliran kepercayaan atau agama non-Islam seperti yang dimaksud ayat 1.
Ketiga, bersedia mengikuti ketentuan adat dan budaya lingkungan seperti yang sudah tertata seperti: Peringatan keagamaan, gotong royong, keamanan lingkungan, kebersihan lingkungan dan lain-lain.
Terakhir, bagi yang pendatang baru baik yang menetap atau kontrak/indekos wajib menunjukkan identitas kependudukan asli dan menyerahkan fotokopiannya.
Aturan inilah yang membuat Slamet beserta anak dan istrinya sempat ditolak oleh Kepala Dusun dan Ketua RT.
Slamet sebenarnya sudah mencoba sejumlah upaya agar bisa tetap tinggal di kontrakan barunya. Dia bahkan sempat melaporkan kasus yang dialaminya kepada Sekretaris Sultan Hamengku Buwono X.
Dari laporan itu digelar lah musyawarah dengan melibatkan pihak terkait, tapi hasilnya tetap ditolak. Upaya mediasi juga ditempuh. Namun gagal menghasilkan jalan keluar bagi Slamet.
Kini, setelah kasus Slamet menjadi viral, pihak Pedukuhan memutuskan mencabut aturan tersebut.
"Peraturan ini dibuat tahun 2015 lalu, sampai sekarang aturan itu masih diberlakukan. Karena ada permasalahan-permasalahan yang sifatnya mendiskreditkan warga yang nonmuslim, kami sepakat kami cabut," kata Kepala Dusun Iswanto.
Iswanto mengatakan alasan lain pencabutan aturan tersebut karena dinilai melanggar Undang Undang Dasar 1945. Meski sudah dicabut, Slamet dan keluarganya tak lagi mau tinggal di Pedukuhan Karet.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Visiting Professor, Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.