Koalisi Sipil Galang Petisi Tolak Bangkitnya Dwifungsi ABRI
20 Februari 2019, 09:00:06 Dilihat: 725x

Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil menyuarakan penolakan kembalinya dwifungsi ABRI. Mereka membuat petisi di change.org berjudul Tolak Kembalinya Dwi-fungsi ABRI Melalui Penempatan TNI di Lembaga Sipil.
Petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Petisi ini diinisiasikan sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, The Indonesian Human Rights Monitor, dan Setara Institute.
Mereka berharap restrukturisasi dan reorganisasi TNI tidak boleh bertentangan dengan agenda reformasi TNI. Rencana restrukturisasi TNI ditegaskan harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi TNI.
"Kami menilai rencana penempatan militer aktif pada jabatan sipil melalui revisi UU TNI tidak tepat. Penempatan TNI aktif pada jabatan sipil dapat mengembalikan fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada doktrin dwifungsi ABRI (fungsi sosial-politik) yang sudah dihapus sejak reformasi," isi petisi tersebut.
Prajurit militer dahulu bisa aktif berkuasa dan terlibat penuh dalam pemerintahan seperti menjadi kepala daerah melalui penunjukkan langsung.
Namun, hal itu tak lagi berlaku pada masa reformasi sejalan dengan lengsernya Suharto dari kursi presiden. Sejak saat itu hingga kini, TNI hanya bertugas dalam menjaga pertahanan negara.
Di sisi lain, pemerintah juga telah mengatur posisi-posisi sipil yang bisa ditempati prajurit aktif TNI dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Beberapa posisi yang dimaksud seperti Menko Polhukam, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Dalam konteks itu, rencana perluasan agar militer aktif bisa menduduki jabatan di kementerian lain melalui revisi UU TNI tentu tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan akan mengembalikan fungsi kekaryaan yang sudah dihapus," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam petisi.
"Gelar kekuatan TNI harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis dan penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintah," isi petisi itu.
Mereka berpendapat restrukturisasi dan reorganisasi dapat dilakukan sepanjang menguatkan fungsi TNI dalam menjaga pertahanan negara serta memperkuat unit yang memiliki fungsi tempur.
TNI juga disarankan membenahi sistem promosi dan jabatan sehingga benar-benar berbasis kompetensi serta melanjutkan program zero growth guna mengatasi kesenjangan antara perekrutan dengan struktur jabatan TNI.
Usulan itu disampaikan melalui petisi ini sebab Panglima TNI Marsekal Hadi Tjanjanto sebelumnya menyatakan bakal memasukkan prajurit aktif ke posisi sipil akibat ratusan perwira tinggi dan perwira menengah tak mendapat jabatan di TNI.
Petisi ini dimulai pada Jumat (15/2) lalu. Hingga Senin (18/2) siang, 1.824 orang telah menandatangani petisi ini.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Visiting Professor, Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.