Disebut Gratifikasi, KUA Se-Jatim Siap Kirim Bingkisan ke KPK
17 Desember 2013, 07:50:36 Dilihat: 688x
SURABAYA- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyebut pemberian bingkisan (makanan dan Kue) dari keluarga mempelai kepada Petugas Pencatat Nikah (PPN) digolongkan gratifikasi atau tindakan korupsi menuai protes.
Atas hal tersebut, Forum Komunikasi Kepala KUA (FKK-KUA) se Jawa Timur akan menerima bingkisan itu, namun bingisan itu akan dikirimkan ke Kantor KPK, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Kordinator FKK-KUA Jawa Timur, Samsu Tohari, menyatakan, di tengah kontroversi ini seluruh penghulu akan mengikuti kesepakatan serentak, seperti yang dilakukan para penghulu di Jawa Tengah.
"Kita juga akan lakukan mengumpulkan berkat atau bingkisan untuk diserahkan ke kantor KPK di Jakarta, biar bingkisan itu dimakan KPK kalau mereka mau," kelakar Samsu di Surabaya, Senin (16/12/2013).
Samsu menyebut, atas polemik ini pihak juga telah menggelar audensi dengan Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu. Pihaknya mendesak empat hal kepada wakil rakyat itu.
Keputusan itu di antaranya melakukan pembicaraan mengenai pengalokasian anggaran yang dilakukan dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KPK, Kementerian Agama RI mengusulkan kepada KPK untuk menetapkan batasan maksimal pemberian imbalan pelayanan nikah di luar Balai Nikah, dan melakukan sosialisasi kebijakan pelayanan nikah di luar kantor.
Kepada Kementrian Agama RI segera merumuskan langkah-langkah bijak dan cepat terkait pelayanan nikah di luar balai nikah dan jam kerja kantor. "Sehingga, masalah ini tidak berlarut-larut dan meresahkan masyarakat. Terlebih lagi membuat ketakutan para petugas KUA karena ancamannya adalah penjara," jelasnya.
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, pemberian apapun kepada petugas pencatat nikah yang menikahkan pasangan mempelai di luar jam kerja, di luar kantor adalah gratifikasi.
Johan mendasarkan, Undang-Undang tidak memisahkan gratifikasi berdasar pada hari libur atau tidak, meskipun diberikan di luar jam kantor, pemberian semacam itu tetap masuk sebagai gratifikasi.
Nurul Arifin - Okezone