Marieska Harya Virdhani - Okezone Ilustrasi. (Foto: Okezone)
DEPOK - Para buruh di Jakarta menuntut agar pemerintah menaikkan Upah Minimum Propinsi (UMP) menjadi Rp 3,7 juta. Tapi, sejumlah pengusaha juga menolaknya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Depok meminta agar para buruh menaati peraturan yang ditetapkan terkait kebijakan penentuan Upah Minumum Kota (UMK). Sehingga tak serta merta langsung naik 50 persen, tetapi harus mengikuti aturan berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Buruh sudah kirim surat awalnya katanya minta 50 persen, berarti kan Rp3 juta lebih. Saya jawab, minta-minta begini dasarnya apa, pakai pertimbangan, ada aturannya," tegas Ketua Apindo Depok, Inu Kertapati, Jumat (18/10/2013).
Inu menyebut dengan kenaikan upah menjadi rata-rata di atas Rp2 juta saja tahun lalu banyak terjadi malapetaka. Yakni begitu banyaknya pabrik yang tutup dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Banyak malapetaka, kalau di Depok pabrik masih kuat, namun kan perusahaan yang menangguhkan upah banyak juga di Depok. Kalau pabrik farmasi orangnya dikit enggak masalah, tapi kalau pabrik kecil bagaimana," tukasnya.
Untuk mengukurnya, kata Inu, tentu selain dengan KHL bisa ditentukan dengan produktivitas tiap karyawan. Intinya, tetap harus mengikuti aturan mekanisme dewan pengupahan dan penentuan KHL untuk menentukan besaran UMK.
"Kalau kita mau pakai yang betul, ya pakai yang betul. Biarkan mekanisme itu berjalan, dewan pengupahan, survei KHL, UMK berapa mari hitung belakangan. Depok 50 persen enggak mau saya, enggak sanggup bisa tutup. Tahun lalu saja 40 ribu di Cakung PHK, perusahaan kabur ke luar negeri," ungkapnya.
Inu menambahkan, akibat kenaikan UMK Depok menjadi Rp2.042.000 tahun lalu saja, sebanyak delapan perusahaan resmi menangguhkan kenaikan UMK kepada karyawannya. Itu pun bukan termasuk perusahaan kecil, SPBU, hingga UMKM.
"Anggota kami pabrik ada 60. Sudah melanggar hukum dong orang semua, bikinlah yang ideal. Yang kemarin harusnya Rp1,6 juta saja. Kalau nanti masih di bawah 10 persen masih boleh lah. Ikuti mekanisme yang ada, bukan ujug-ujug 50 persen," tandasnya. (rez)
(wdi)