Isi Kesepakatan Jokowi & Komnas HAM Soal Waduk Pluit
18 Mei 2013, 10:17:55 Dilihat: 50x
Angkasa Yudhistira - Okezone
JAKARTA- Pertemuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo terkait permasalahan relokasi warga Waduk Pluit, Jakarta Utara, mengahasilkan beberapa poin kesepakatan.
Jokowi berjanji tidak akan melakukan penggusuran secara paksa dan akan menyiapkan pemukiman bagi warga yang terkena relokasi.
Jokowi juga menyepakati adanya pemetaan ulang yang dilakukan antara Pemprov DKI dan Komnas HAM dengan melibatkan warga, khususnya terkait lokasi tempat tinggal saat ini.
"Pemetaan akan dilakukan berdasarkan klasifikasi lokasi yang saat ini ditempati warga yang berada di atas air, di bantaran serta yang di luar bantaran, berdasarkan status kependudukan serta berdasarkan bukti-bukti hak dan penguasaan tanah yang dimiliki. Pemetaan ini akan menjadi dasar dalam penentuan prioritas penanganan," kata Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila, Jumat (17/5/2013) malam.
Selain itu, Jokowi juga sepakat untuk menggunakan data-data yang ada pada Komnas HAM sebagai dasar untuk melakukan penanganan terkait proses relokasi selanjutnya, jika memang terjadi pemindahan warga.
Kata Siti, pemerintah mengakui adanya kelemahan dalam hal pendataan.
"Kami juga sepakat bahwa dalam menangani kasus penataan Muara Baru Waduk Pluit ini dilakukan dengan perspektif peningkatan kesejahteraan serta keadilan, dengan memberikan kepastian pada warga yang berhak memperoleh keadilan termasuk transparansi mengenai ganti rugi, akses untuk memperoleh perumahan yang telah dan akan disiapkan Pemprov," terangnya.
Jokowi dan Komnas HAM, sambungnya, bersepakat tidak mentolerir kepentingan calo, mafia tanah dan pengusaha dalam proses pengembangan kawasan Waduk Pluit dan hanya memfokuskan kepada kepentingan warga.
"Pemprov DKI tidak akan menyerahkan pengelolaan lahan Waduk Pluit pasca relokasi kepada pihak swasta/investor. Untuk itu, Pemprov bersedia dikontrol oleh publik melalui Komnas HAM," ujar Siti.