Tri Kurniawan - Okezone
JAKARTA - Ketua Komisi A DPR Aceh, Teungku Adnan Beuransyah mengatakan bendera Aceh hanyalah sebuah identitas. Menurutnya, bendera merah putih tetap menjadi simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Bahwa ada dua bendera negara, itu tidak benar. Yang ada satu bendera merah putih. Bendera itu hanya identitas Aceh, itu bukan simbol kedaulatan," kata dia kepada Okezone, Kamis (11/4/2013).
Menurutnya, dalam Pasal 246 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2006 jelas disebutkan bahwa bendera merah putih sebagai simbol kadaulatan. Saat ini, tammbahnya, rakyat Aceh sudah damai. Maka, pemerintah pusat tak perlu lagi risau akan terjadi gejolak lagi.
"Kita sudah damai. yang jelas rakyat Aceh menerima itu (bendera Aceh) sebagai identitas, yang penting tidak menentang kedaulatan," ujarnya.
Menurutnya, identitas itu penting. Terlebih ini merupakan aspirasi rakyat Aceh. Dia bisa memaklumi jika bendera Aceh memunculkan polemik. Karena, kata dia, sebuah keputusan tidak mungkin diterima seratus persen.
"Coba berkunjung ke Ternate, mereka bahkan punya tiga bendera, Yogya juga punya. Tapi kenapa ini dipersoalkan," terangnya.
Menurutnya, bendera Aceh juga tidak melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2007. Dalam Pasal 6 ayat 4 disebutkan bahwa bendera daerah tidak mewakili atau tidak mencerminkan lambang organisasi perkumpulan dari gerakan separatis yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kan sudah tidak ada lagi kelompok sparatis. Mayoritas rakyat Aceh menerima bendera ini. Pemerintah juga harus memperhatikan itu," pungkasnya.