Awaludin - Okezone
JAKARTA - Librawati alias Tati, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, hal tersebut lantaran perbuatannya menjual bayi.
Pengakuan tersangka, mendapatkan bayi tersebut dari seorang dukun beranak yang diberi oleh seorang penjual ikan asin di wilayah Kapuk.
"Dari tahun lalu, hanya sekedar membantu. Saya tidak mencari (Bayi), kebetulan ada orang lain yang pesen ke saya, kalau memang si ibu kandung enggak mampu ngurusnya. Saya dapat bayi itu dari seorang penjual ikan asin dan dukun," ujar Tati di Mapolres Jakarta Barat, Jum'at (8/2/2013).
Menurut Tati tak ada unsur pemaksaan dalam mendapatkan enam bayi lantaran ibu kandung bayi tersebut sudah mengikhlaskan dan menyerahkan bayinya untuk dirawat.
"Saat ini ada enam bayi, ada yang mengambil untuk pembayaran rumah sakit sekitar Rp2 juta. Saya hanya mengajak ibu-ibu yang sudah melahirkan saja, dan tidak memesannya sejak dalam kandungan," kilahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat telah menangkap tujuh tersangka yang diamankan yakni LD alias T (48) ibu rumah tangga, A (52) ibu rumah tangga, HS alias L (62) mantan bidan, R (51) dukun beranak, M (57) perantara, E (40) ibu rumah tangga dan LS (35) ibu rumah tangga.
Mereka menjual bayi ke luar negeri dengan negara sasaran Singapura, dan ke beberapa pulau di Indonesia. Bayi tersebut dihargai dengan harga Rp 10 juta sampai Rp 80 juta.
Atas perbuatan tersangka, mereka dijerat pasal 83 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan anacaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta.
(ydh)