Mobil Dinas Jawa-Bali Sudah Tak Boleh "Minum" Premium
10 Januari 2013, 09:01:37 Dilihat: 120x
Berlaku 1 Januari 2013
Martin Bagya Kertiyasa - Okezone
JAKARTA - Dalam rangka menjaga besaran volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2 Januari lalu telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM.
Dalam Permen itu diatur mengenai pembatasan penggunaan BBM untuk kendaraan dinas dan mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat buah. Ditentukan bahwa kendaraan dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jatim dan Bali mulai 1 Januari 2013 ini dilarang menggunakan jenis BBM tertentu berupa bensin (gasoline) RON 88 atau premium.
Sementara untuk kendaraan yang mengkonsumsi bahan bakar solar khusus di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) terhitung 1 Februari dilarang menggunakan jenis BBM tertentu berupa minyak solar (gas oil).
"Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali terhitung mulai 1 Maret 2013 dilarang menggunakan jenis BBM tertentu berupa minyak solar," bunyi Pasal 4 Ayat (b2) Permen tersebut, seperti dilansir dari situs Setkab, Kamis (10/1/2013).
Sementara untuk kendaraan dinas di Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Aceh terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan jenis BBM tertentu berupa bensin (gasoline) RON 88.
Dalam Permen tersebut juga disebutkan, per 1 Februari 2013, kendaraan dinas di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara juga dilarang menggunakan jenis BBM tertentu berupa bensin (gasoline) RON 88 atau premium.
Sementara larangan bagi kendaraan dinas di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara mengkonsumsi premium baru akan berlaku mulai 1 Juli mendatang.
Penahapan pembatasan penggunaan jenis BBM tertentu berupa bensin (gasoline) RON 88 dan minyak solar (gas oil) untuk kendaraan dinas ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas berupa ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah. (mrt)