Jokowi Tumbuhkan Budaya Kebetawian Melalui Baju Betawi
03 Januari 2013, 14:14:28 Dilihat: 162x
Penulis : Kurnia Sari Aziza
Rabu, 2 Januari 2013 | 19:11 WIB
KOMPAS.com/KURNIA SARI AZIZA Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menggunakan baju khas Betawi, yaitu baju koko dengan sarung yang dikalungkan, Rabu (2/1/2013). Peraturan itu akan dilaksanakan tiap hari Rabu dan berlaku bagi Gubernur, Wakil Gubernur, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI, Rabu (2/1/2012).
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ikut memamerkan baju khas Betawinya yang akan rutin dikenakan tiap hari Rabu. Pria yang akrab disapa Jokowi itu mengenakan baju koko berwarna putih dengan sarung berwarna biru muda yang dipadu cokelat muda yang dikalungkan di lehernya. Dengan menerapkan peraturan tersebut, Jokowi mengatakan, di dalam sebuah kota memang harus memiliki identitas dan karakter budaya.
"Sudah saya sampaikan, karakter dan identitas ini sudah sering saya sampaikan di mana-mana bahwa kota itu harus punya identitas dan punya karakter. Ya inilah kepribadian dalam kebudayaan," kata Jokowi, di Balaikota Jakarta, Rabu (2/1/2013).
Untuk baju yang dipakainya, Jokowi mengaku tidak memesan dan membeli khusus bajunya tersebut. Selain itu ia juga mengaku nyaman dengan menggunakan baju khas Betawi tersebut. "Sarungnya saya sudah punya, kemeja sudah punya, celana sudah punya, peci juga sudah punya. Sudah punya semuanya. Enak banget, hangat," ujarnya.
Jokowi pun mengatakan akan memulai dari tubuh Pemprov DKI untuk dapat menumbuhkan tradisi budaya kebetawian, khususnya di DKI Jakarta. "Kalau yang menghargai bukan kita siapa lagi, siapa yang suruh pakai kalau bukan kita. Yang menghargai budaya kita harus kita mulai dari kita sendiri. Kalau tidak kita akan lupa nanti yang muda-muda lupa semuanya," katanya.
Jokowi memberikan waktu selama satu bulan bagi seluruh PNS DKI yang masih belum memiliki baju khas Betawi. Seperti diketahui, untuk baju Betawi bagi PNS laki-laki dengan menggunakan baju koko dengan sarung di leher atau sadariah dan bagi PNS perempuan dengan menggunakan kebaya encim.
Peraturan mengenai baju khas Betawi telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 209/2010 yang diterbitkan sejak 28 Desember 2012. Dalam Pergub itu dinyatakan bahwa per 2 Januari 2013 PNS di DKI Jakarta wajib mengenakan pakaian khas daerah di setiap hari Rabu.
"Saya beri waktu satu bulan kok. Enggak ada sanksi, pasti ikut peraturannya semua kok he he he," kata Jokowi.
Setelah menerapkan peraturan menggunakan baju Betawi di hari Rabu, tahun ini, Jokowi juga akan memaksa dengan menumbuhkan karakter-karakter bangunan di Jakarta. Untuk awal, Jokowi akan menumbuhkan karakter kebetawian di sekolah, pasar, kantor lurah, dan kantor camat.
"Entah dari plangnya atau hanya aksen tiangnya dan tampak mukanya. Sekarang sudah langsung saya perintahkan," kata Jokowi.