Setiap 21 April lalu, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini. Peringatan yang merujuk pada lahirnya Raden Ajeng Kartini, 21 April 1879. Kartini hidup pada zaman ketika kekuatan budaya masyarakat sangat permisif memandang perempuan.
Kartini berani berteriak lantang. Ia berusaha mendobrak kekakuan sehingga lahirlah mainstream paradigma baru terhadap perempuan di Indonesia. Namanya pun hingga kini terus dikenang sebagai bukti perhargaan bangsa Indonesia terhadap perjuangannya.
Kisah perjuangan Kartini ini mengingatkan penulis pada kisah Hajar, istri Nabi Ibrahim AS. Hajar adalah wanita tabah dan ikhlas menerima semua ujian yang Allah berikan. Keikhlasannya menjadi sumber kekuatan dalam berjuang.
Kala itu, Ismail masih menyusu. Mereka hidup di lembah yang tandus. Suatu hari, perbekalan mereka habis, Ismail kelaparan dan kehausan, Siti Hajar lalu mencoba mencari sumber air dengan berlari-lari dari Safa ke Marwah demi anak yang merupakan amanah Allah SWT. (Lihat surah Ibrahim ayat 37).
Sampai suatu ketika, Allah menolong mereka dengan memberikan sumber air yang jernih (zamzam). Hingga kini, kisah Hajar diabadikan dan dikenang oleh seluruh umat Islam di dunia sebagai rangkaian ibadah haji dan umrah (sa'i).
Pengabadian Hajar menjadi bukti otentik bahwa Islam sangat menghargai perempuan. Hal ini tentu menjadi inspirasi bagi Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam untuk lebih menghargai perempuan, seperti Islam menghargai perjuangan dan keikhlasan Hajar dalam memperjuangkan keselamatan hidup anaknya, Ismail.
Jika dicermati, masih banyak produk hukum di Indonesia yang diskriminatif dan bias gender. Perempuan sering mengalami tindak kekerasan dan pelecehan seksual, diskriminasi, dan perlakuan sewenang-wenang di dalam keluarga, tempat kerja, dan lainnya. Akibatnya, tak hanya perempuan, anak-anak juga sering menjadi korban.
Dalam menghadapi situasi ini, ada tiga ikhtiar yang perlu dilakukan. Pertama, aspek hukum, dengan meletakkan sistem perlindungan, penghormatan, dan penegakan HAM bagi perempuan dan anak-anak dalam seluruh aspek kehidupan dan perlindungan hak anak dan anak perempuan dari eksploitasi seksual komersial dan tindak kekerasan. Untuk itu, perlu penataan sistem hukum nasional yang berperspektif gender.
Kedua, aspek kesadaran kolektif masyarakat, yaitu dengan menggugah dan membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan penerapan UU No 7 / 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Ketiga, aspek aksi dan penyiapan prasarana perlindungan korban, yaitu dengan melakukan program aksi nasional penghapusan segala tindak kekerasan terhadap perempuan dan pembentukan pusat rehabilitasi keluarga bagi perempuan dan anak perempuan korban tindak kekerasan dan eksploitasi seksual.
Kegiatan ini diharapkan dapat didukung sepenuhnya oleh masyarakat secara sukarela untuk menyiapkan sarana-prasarananya. Keberhasilan program ini membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk juga LSM, perguruan tinggi, dan ormas.