Awaludin - Okezone
Senin, 03 September 2012 04:04 wib
Jumhur Hidayat (kiri)
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat meminta semua pihak turut serta meningkatkan martabat Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Jangan harap negara lain melihat tinggi martabat TKI kalau kita sendiri tidak memartabatkan mereka (TKI)," kata dia dalam keterangan tertulis kepada Okezone, Minggu (2/8/2012).
Menurut Jumhur, semua proses dalam pelayanan TKI harus mengarah pada peningkatan martabat TKI. Petugas rekrut CTKI atau selama ini dikenal sebagai calo TKI adalah front terdepan dalam penempatan TKI. Dengan legalisasi profesi mereka adalah bagian dari pemartabatan TKI.
"Kita ingin membangun sistem yang serba legal dalam penempatan TKI. Jangan lagi ada usaha saling menipu, saling bersiasat antara PRCTKI, PPTKIS, BP3TKI, maupun BNP2TKI dalam semua proses penempatan TKI," tambahnya.
Kata Jumhur, upaya pembenahan perekrutan TKI yang dilakukan BNP2TKI adalah bagian dari peningkatan sistem yang berkualitas.
"Ini sebagai bagian dari perbaikan untuk meningkatkan sistem peningkatan kualitas, pengendalian penempatan dan perlindungan TKI serta pendataan sesuai sistem pemerintah," tutupnya.
Sementara itu, Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI, Arifin Purba mengatakan, Bimtek PRCTKI menciptakan peningkatan kualitas dan pelayanan penempatan TKI, meningkatkan pengamanan, perlindungan, dan pemberdayaan TKI.
"Dan yang tidak kalah pentingnya lagi adalah, meningkatkan kapasitas petugas rekrut dan PPTKIS," tuturnya.
Arifin pun memaparkan kondisi perekrutan TKI yang terjadi di lapangan belakangan ini. Rekrut calon TKI dilakukan sponsor, petugas lapangan, calo, dan tekong dengan wilayah kerja tidak terbatas.
"Perekrutan menggunakan sistem dari pintu ke pintu (door to door) dengan membujuk, merayu, dan memaksa, memberikan sejumlah uang kepada orangtua calon TKI atau TKI dengan alasan uang saku," tambahnya.
Serta tidak diregistrasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota, tidak dilengkapi dengan dokumen jati diri calon TKI/TKI, memalsukan data jati diri calon TKI/TKI. Diserahkan kepada PPTKIS yang membayar lebih mahal, dan calon TKI/TKI berangkat tidak diketahui Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Kondisi perekrutan terhadap calon TKI/TKI yang saya paparkan di atas, saat ini perlu dibenahi. Sebab kalau dibiarkan liar tanpa adanya pembenahan, yang dirugikan tidak hanya TKI, tetapi juga akan bisa menimbulkan masalah bagi petugas rekrut maupun PPTKIS-nya," kata Arifin.
Adapun langkah pembenahannya, lanjut Arifin, adalah mengganti sebutan sponsor menjadi Petugas Rekrut calon TKI. Berikut untuk akurasi data Petugas Rekrut calon TKI dalam SISKOTKLN, maka diberikan Identitas Diri (ID) dengan proses biometrik foto diri dan sidik jari (finger print) sehingga tidak bisa ditukar atau digantikan kepada orang lain atau dengan ID Petugas Rekrut yang lainnya.
"Sehingga untuk pendaftaran calon TKI secara sistem online di Disnaker kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan oleh Petugas Rekrut calon TKI yang telah diregistrasi dalam SISKOTKLN," tutup Arifin.
Saat ini, kata Arifin, baru 300 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah memiliki data online dan terintegrasi dalam hal penempatan TKI.
(trk)