Jakarta -- Setiap warga negara berpenghasilan wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan setiap tahunnya. Rutinitas ini dilakukan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan merupakan kewajiban para wajib pajak.
Batas waktu pengisian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) biasanya hingga bulan Maret. Mengutip laman pajak.go.id, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 adalah pada 31 Maret 2021.
Secara umum, penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan 4 cara, yakni manual atau langsung ke kantor pajak (KPP), lewat pos/jasa ekspedisi, mitra DJP yakni Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dan secara daring lewat DJP online.
Artikel ini akan mengulas cara lapor pajak tahunan atau SPT melalui DJP Online. Kemudahan ini dibuat agar masyarakat tak perlu lagi mengantre lama dan menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk melaporkan SPT, terlebih masih dalam kondisi pandemi.
Lapor SPT melalui DJP Online
Aplikasi DJP Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online memiliki tiga mekanisme, yaitu:
• e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS
• e-Filing: Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan
• e-FORM: Formulir SPT Elektronik yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.
SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).
Bagi setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online atau DJP Online ini harus memiliki e-FIN.
e-FIN tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak harus melakukan permohonan EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online.
Cara Lapor Pajak Online
Cara lapor pajak online ini adalah panduan untuk Wajib Pajak orang pribadi. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs website djponline.pajak.go.id. Kemudian isi nomor NPWP, kata sandi, dan kode verifikasi yang tertera pada laman, lalu tekan login
2. Setelah berhasil masuk, terdapat dua opsi, yaitu e-filing atau e-form. Tekan e-filing lalu pilih menu buat SPT
3. Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti data penghasilan bersih, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain
4. Setelah pengisian data dilakukan, klik tanda centang pada bagian D lalu pilih OK . Data SPT Anda kemudian akan terkirim ke database Ditjen Pajak, konfirmasi akan dikirimkan melalui e-mail
5. Jika terjadi kendala atau bingung saat pengisian formulir online, Anda dapat menghubungi hotline Kring Pajak di 1-500-200.
Pastikan Anda masih menyimpan EFIN (Electronic Filling Identification Number) yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, simak cara berikut ini.
Bagaimana jika lupa EFIN?
Permasalahan yang sering dan umum terjadi adalah lupa menyimpan nomor EFIN. Tak perlu terburu-buru kembali ke KPP, terlebih jika Anda sibuk dan tak memiliki banyak waktu luang.
Berikut 5 solusi yang bisa dilakukan ketika lupa EFIN.
1. Cek kotak masuk pada email, kemudian ketik "EFIN" pada kolom pencarian
2. Telepon "Kring Pajak" di 1500200, dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri Anda Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN
3. Melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id
4. Bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun Twitter @kring_pajak
5. Datangi KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN. Anda hanya cukup menunjukkan fotokopi KTP dan NPWP
Itulah cara lapor pajak online. Jika semua data lengkap dan koneksi internet lancar, input semua data sampai selesai memakan waktu tidak sampai 5 menit.
Segera laporkan pajak Anda sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 pada 31 Maret 2021.
Sumber : cnnindonesia.com