Cara Daftar dan Cek PBB Online, Bisa Langsung Bayar Juga
06 November 2020, 09:00:00 Dilihat: 919x
Jakarta -- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah tanggungan biaya yang harus dibayarkan Wajib Pajak (WP) pemilik tanah dan bangunan yang memperoleh manfaat atas keberadaannya.
Seiring berkembangnya teknologi, kini orang punya cara cek PBB online untuk tahu besaran tagihan di mana pun dan kapan pun.
Jika dilihat dari sifatnya, pajak jenis ini merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak yang dibebankan ditentukan dengan objeknya, yakni bumi dan atau bangunan yang telah dimiliki seseorang, sedangkan subjeknya tidak ikut menentukan besaran barang.
Adapun contoh objek pajak kelompok bumi seperti: sawah, ladang, tanah, tambang, pekarangan. Sementara contoh objek pajak kelompok bangunan yakni rumah tinggal, bangunan usaha, pusat perbelanjaan, bahkan termasuk juga pagar mewah.
Selanjutnya, subjek pajak antara lain orang pribadi atau badan usaha yang mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan memperoleh manfaat atas bangunan.
Dalam hierarki perundang-undangan, PBB diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Menilik dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak yang berada dalam Kementerian Keuangan dijelaskan bahwa PBB adalah pajak pusat namun hampir seluruh realisasi penerimaan diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik provinsi, atau kabupaten/kota.
Lebih lanjut dijelaskan, mulai 1 Januari 2014 PBB pedesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah, maka dari itu tiap daerah punya Peraturan Daerah masing-masing terkait PBB.
Cara Daftar PBB Baru
Untuk mendaftarkan objek PBB baik milik pribadi atau badan usaha, dapat didaftarkan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada pada tempat objek pajak Anda berada.
Selanjutnya setelah berada di sana, mintalah Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Ini disediakan secara gratis.
Sementara untuk jumlah pajak yang dibebankan pada anda didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah. Dalam hal ini, objek pajaknya adalah bumi dan bangunan.
Penetapan NJOP objek bumi seperti, letak, pemanfaatan, peruntukkan, dan kondisi lingkungan. Sementara dasar penetapan NJOP bangunan mulai dari bahan yang digunakan dalam bangunan, rekayasa, letak, dan kondisi lingkungan.
Adapun syarat mengurus PBB sebagai berikut:
1. Mengisi blangko Permohonan Pendaftaran Objek Baru
2. Mengisi blangko SPOP
3. Fotokopi KTP / Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Sertifikat Tanah
5. Fotokopi Akte Jual Beli
6. Fotokopi IMB / IPB
7. Surat Kuasa (bila dikuasakan)
8. Surat Keterangan Lurah (apabila tidak ada bukti kepemilikan)
Cara Cek PBB Online
Setidaknya ada 3 cara cek PBB online, yakni melalui website resmi, e-commerce, dan toko retail modern. Berikut ulasannya:
1. Cara Cek PBB Online melalui Website Resmi
Hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota. Dengan demikian, tiap kota menyediakan website untuk mengecek PBB. Contohnya:
• DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id
• Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login
• Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/
• Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/
• Kutai Kartanegara: https://bapenda.kukarkab.go.id/
Itu adalah beberapa website resmi yang bisa diakses hingga saat ini. Namun, beberapa wilayah juga masih belum menyediakan layanan online.
Untuk mengetes daerah Anda sudah punya website untuk bayar PBB atau belum, silakan cari dengan keyword "cek pbb spasi [nama daerah]". Jika tidak ketemu, kemungkinan memang belum tersedia.
2. Cara Cek PBB Online via E-commerce
Selain memberikan kemudahan untuk berbelanja, e-commerce juga bisa difungsikan untuk mengecek tagihan dan membayar PBB. Berikut dua e-commerce yang menyediakan layanan ini beserta caranya.
Tokopedia
• Kunjungi laman Tokopedia > PBB Online.
• Masukkan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda.
• Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
• Klik opsi Bayar.
• Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
• Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.
Traveloka
• Buka aplikasi Traveloka, jika belum silakan unduh terlebih dulu
• Kemudian klik ikon "PBB"
• Selanjutnya tentukan wilayah bangunan anda berdiri
• Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
• Pilih tahun pembayaran dan akan muncul jumlah tagihan
3. Cara Cek PBB Online lewat Indomaret
Virtual Klik Indomaret:
• Masuk ke website klikindomaret.com
• Lalu muncul beberapa menu, agak scroll ke bawah anda akan menemukan berbagai menu seperti "Pulsa dan Paket Data", "Listrik PLN," "BPJS" dan lain-lain.
• Klik "Selengkapnya pada bagian tersebut.
• Kemudian geser kursor panah kanan hingga bertemu dengan menu "Pajak Bumi dan Bangunan" lalu klik itu
• Masukkan NOP dan bayar untuk tahun, maka akan keluar jumlah tagihan, jika ingin lanjutkan bayar tinggal pilih "bayar"
Itulah cara daftar dan cek PBB online. Bahkan dengan cara ini, Anda bisa langsung bayar setelah mengeceknya secara online, sehingga tidak perlu repot datang langsung ke kantor pajak untuk bayar.
Sumber : cnnindonesia.com