Daftar Stimulus Kemenkeu untuk Ekonomi di Tengah Pandemi
04 November 2020, 09:00:00 Dilihat: 414x
Jakarta -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah merilis tiga stimulus fiskal untuk menangani dampak pandemi virus corona (covid-19) terhadap ekonomi. Stimulus itu diberikan di satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma ruf Amin.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan pemberian stimulus ini bisa dilakukan karena kementerian melakukan penghematan melalui refocusing dan realokasi dana di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Harapannya, dana yang dialihkan menjadi stimulus bisa memberi dampak positif bagi ekonomi masyarakat dan nasional.
"Sebesar Rp190 triliun anggaran belanja yang dihemat dan Rp55 triliun anggaran direalokasi," ungkap Rahayu dalam keterangan resmi, Jumat (23/10).
Dari hasil penghematan selanjutnya dana dialokasikan menjadi tiga stimulus. Pertama, stimulus sebesar Rp8,5 triliun yang diluncurkan pada Februari 2020.
Anggaran ini ditujukan untuk penguatan ekonomi domestik melalui akselerasi belanja negara dan mendorong kebijakan belanja padat karya. Stimulus fiskal diberikan ke sektor industri yang terdampak.
Kedua, stimulus sebesar Rp22,5 triliun pada Maret 2020. Dana ini difokuskan untuk mendukung daya beli masyarakat dan mendorong kemudahan ekspor-impor melalui stimulus fiskal dan non-fiskal, serta kebijakan sektor keuangan.
Ketiga, stimulus sebesar Rp405,1 triliun pada Maret 2020. Stimulus ini fokus untuk kesehatan masyarakat dan perlindungan sosial, serta stabilitas sistem keuangan.
Pemberian stimulus ini secara resmi tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Rinciannya, dana disalurkan ke program kesehatan, jaring pengaman sosial, dukungan pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dunia usaha dan pemulihan ekonomi, serta kebijakan sektor keuangan.
Stimulus ketiga kemudian ditambah dengan akumulasi dana menjadi Rp695,2 triliun atau setara 4,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Kemenkeu akan terus berupaya untuk dapat mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma ruf Amin dalam mencapai lima program prioritas yang diarahkan pada reformasi struktural di Indonesia," pungkasnya.
Sumber : cnnindonesia.com