Cara Online-Offline Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Corona
05 Oktober 2020, 09:00:00 Dilihat: 564x

Jakarta -- Sebagian orang masih kesulitan mencairkan asuransi jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, dana di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan ketika pekerja berhenti bekerja (resign) hingga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum mencairkan asuransi JHT di BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen yang dimaksud, sebagai berikut:
1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy.
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy.
4. Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan.
5. Formulir klaim JHT yang sudah diisi.
6. Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri.
7. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Offline
Masyarakat bisa mencairkan dana di BPJS Ketenagakerjaan dengan mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk mencairkan secara langsung (offline), sebagai berikut:
1. Ambil nomor antrean dan pastikan telah membawa ketujuh berkas fisik yang telah dipersyaratkan.
2. Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas dengan lengkap, dan serahkan berkas syarat dokumen yang dibawa.
3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas, jika memang sudah lengkap, maka peserta akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim.
4. Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen. Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT peserta dan akan dikirimkan melalui rekening peserta.
Sementara, masyarakat juga bisa mencairkan produk asuransi lainnya secara offline berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Salah satunya adalah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Setiap divisi sumber daya manusia perusahaan yang ingin mengurus asuransi tersebut bisa mengirim berkas yang dibutuhkan ke cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk program Jaminan Kematian (JKM), ahli waris bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Lalu untuk klaim Jaminan Pensiun (JP), peserta atau ahli waris juga harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen yang dibutuhkan akan diletakkan ke dalam dropbox yang tersedia. Kemudian, petugas akan melalukan video call secara berkala dengan penerima manfaat JP.
Online
Sementara, masyarakat juga bisa memilih jalur online untuk mencairkan asuransi JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat bisa mencairkan dana dengan mengunduh aplikasi BPJSTKU atau ke laman resmi ini.
Setelah itu, peserta melakukan log in pada akun BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum memiliki akun, maka peserta harus mendaftar terlebih dahulu.
Kemudian, peserta bisa memilih menu klaim saldo JHT. Selanjutnya, isi kolom informasi sesuai yang dibutuhkan.
Lalu akan muncul pilihan jenis klaim. Di sini, peserta bisa memilih salah satu jenis klaim tersebut, seperti usia pensiun, mengundurkan diri, atau PHK.
Setelah itu unggah tujuh persyaratan yang ditetapkan dan klik klaim. Nantinya, seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas dan hasilnya diberitahu melalui WhatsApp, e-mail, SMS, atau telepon.
Jika sudah berhasil diverifikasi, peserta akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.