OJK dan LPS Lanjutkan Kerja Sama Penanganan Bank Sakit
14 September 2020, 09:00:00 Dilihat: 438x
Jakarta -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperbarui kerja sama dan koordinasi terkait penanganan dan pengawasan bank bermasalah. Hal ini dilakukan agar bank sakit tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
"Kesepahaman ini merupakan pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9).
Nota Kesepahaman baru antara OJK dan LPS sudah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim
Alamsyah. Penandatanganan dilakukan di Jakarta pada pertengahan Agustus 2020.
Lebih lanjut, beberapa hal yang diatur dalam Nota Kesepahaman baru, yaitu pertukaran data dan atau informasi, pemeriksaan bank, dan pelaksanaan penjaminan simpanan. Lalu, penanganan bank dengan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).
Kemudian, penanganan bank yang tidak dapat disehatkan dan penempatan dana LPS pada bank selama pemulihan ekonomi akibat dari pandemi covid-19. Selain itu, Nota Kesepahaman juga memiliki ruang lingkup untuk mendukung efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank.
Begitu juga untuk tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, penanganan bank sistemik dan non sistemik, dan penanganan bank yang dicabut izin usahanya. Selanjutnya, penanganan bank yang membahayakan perekonomian dan pendirian bank perantara serta
penanganan bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik.
"Kesepahaman ini merupakan pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS," pungkasnya.
Sumber : cnnindonesia.com