CPNS Cuma Dapat THR 80 Persen dari Gaji Pokok
06 Mei 2020, 09:00:01 Dilihat: 1083x

Jakarta -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan tetap memberi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran tahun ini. Namun, THR bagi calon abdi negara hanya sekitar 80 persen dari gaji pokok (gapok).
Hal ini tertuang dalam salinan Surat Edaran (SE) Nomor 343/MK.02.2020 bertanggal 30 April 2020 yang diterima CNNIndonesia.com. Surat itu diberikan Sri Mulyani ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
"Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum," tulis Sri Mulyani dalam salinan surat tersebut, dikutip Minggu (3/5).
THR akan diberikan sesuai jadwal pencairan, yaitu paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Bila ada THR yang belum dapat dibayarkan, maka akan diberikan setelah Hari Raya.
Secara terpisah, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan ketentuan pemberian THR kepada CPNS sebesar 80 persen dari gaji pokok sebenarnya sama seperti tahun lalu, sehingga belum ada perubahan. Namun, THR biasanya diberikan ke CPNS yang sudah memiliki Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebelum masa pencairan THR.
"Ketentuan CPNS mendapat (THR dari) gaji 80 persen mengacu pada SPMT," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Hanya saja, menurut Paryono, hal yang tak kalah penting dalam proses pemberian THR kepada CPNS adalah aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan (pmk). Saat ini, pmk belum terbit karena menunggu peraturan pemerintah (pp) diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami belum melihat peraturan menteri keuangan yang terbaru tahun ini karena itu sebagai dasar pemberian THR," katanya.
Di sisi lain, Sri Mulyani juga akan memberikan THR kepada PNS, TNI, Polri, dan hakim madya muda ke bawah. Lalu, ke penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas atau gugur, dan hilang, serta pensiunan dan penerima pensiunan terusan.
Kemudian, juga diberikan ke penerima tunjangan, pegawai NonPNS di LNS atau LPP dan BLU. Sementara pihak yang tidak mendapat THR, yaitu pejabat negara, mulai dari eselon II, eselon II, menteri, waakil menteri, presiden, dan wakil presiden.
Begitu pula Dewan Pengawas BLU dan LPP, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, anggota DPR, hingga pimpinan LNS, LPP, dan BLU. Tak ketinggalan, PNS, TNI, Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi penugasan.
Keputusan ini merujuk pada kebijakan realokasi dan refocusing APBN dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Secara total, APBN perlu Rp405,1 triliun untuk penanganan corona.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.