Investasi di Batam Terhambat Pengusaha
13 Maret 2020, 09:00:01 Dilihat: 283x

Jakarta -- Walikota Batam sekaligus ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam HM Rudi menyatakan mayoritas lahan di BP Batam telah dikuasai oleh perusahaan maupun pengusaha perseorangan. Kondisi tersebut membuat investasi di zona perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) terhambat, meskipun sebenarnya telah banyak investor yang berminat menanamkan modalnya.
"Hari ini terjadi masalah (investasi) karena hampir semua lahan sudah teralokasikan habis kepada mereka yang perusahaan atau pribadi," ucapnya, Senin (9/3).
Permasalahan tersebut disampaikan langsung oleh Rudi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Ia berharap BKPM dapat memberikan uluran tangan agar BP Batam dapat menarik kembali lahan tersebut.
Selama ini, ia mengaku pihaknya telah berupaya mengambil alih kepemilikan lahan. Namun, rata-rata kasus ambil alih tersebut bermuara kepada pengadilan.
Di pengadilan, tak semua proses dapat dimenangkan oleh BP Batam. Dengan bantuan BKPM, ia berharap makin banyak lahan yang digenggam oleh BP Batam sehingga investasi bisa kian mengalir deras.
"Kalau boleh, kami minta bantuan supaya kalau ingin investasi ada yang kami jual, hari ini kalau kami jualan hanya izinnya saja mudah, tetapi lahannya dimana tidak tahu," imbuhnya.
Rudi sendiri tak merincikan luasan yang dikuasai oleh pengusaha tersebut. Namun, berdasarkan data yang dihimpun CNNIndonesia.com, luas lahan menganggur di BP Batam mencapai 5.000 hingga 6.000 hektar (ha) pada 2018.
Menanggapi hal tersebut, Bahlil meminta Rudi bertindak tegas kepada pemilik lahan. Bahkan, ia meminta Rudi untuk tidak ragu-ragu mencabut izin lahan jika tak memenuhi persyaratan.
"Yang tadi disampaikan masalah tanah-tanah itu dicek saja. Dicek, dan cabut kalau memang tidak memenuhi persyaratan atau cuma dia menyandera pemerintah, ya cabut saja kenapa susah-susah," ujarnya.
Ia meminta Rudi untuk mengidentifikasi ulang lahan yang berpeluang diraih melalui negosiasi maupun berpotensi dicabut izinnya. Sebab, ia menilai pencabutan izin lahan yang tidak memenuhi syarat adalah kewenangan pemerintah.
"Itu sudah perintah presiden kok, pengusaha tidak boleh menyandera pemerintah. Pemerintah harus mengatur pengusaha bukan pengusaha yang mengatur pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan pengusahaan BP Batam kepada wali kota setempat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Kebijakan ini sekaligus mengakhiri dualisme yang selama ini terjadi di Batam, di mana BP Batam dipimpin oleh Kepala BP Batam, di luar pejabat pemerintahan daerah. Meskipun, BP Batam sendiri berada di kawasan Batam di Kepulauan Riau.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.