Jakarta -- Walikota Batam sekaligus ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam HM Rudi menyatakan mayoritas lahan di BP Batam telah dikuasai oleh perusahaan maupun pengusaha perseorangan. Kondisi tersebut membuat investasi di zona perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) terhambat, meskipun sebenarnya telah banyak investor yang berminat menanamkan modalnya.
"Hari ini terjadi masalah (investasi) karena hampir semua lahan sudah teralokasikan habis kepada mereka yang perusahaan atau pribadi," ucapnya, Senin (9/3).
Permasalahan tersebut disampaikan langsung oleh Rudi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Ia berharap BKPM dapat memberikan uluran tangan agar BP Batam dapat menarik kembali lahan tersebut.
Selama ini, ia mengaku pihaknya telah berupaya mengambil alih kepemilikan lahan. Namun, rata-rata kasus ambil alih tersebut bermuara kepada pengadilan.
Di pengadilan, tak semua proses dapat dimenangkan oleh BP Batam. Dengan bantuan BKPM, ia berharap makin banyak lahan yang digenggam oleh BP Batam sehingga investasi bisa kian mengalir deras.
"Kalau boleh, kami minta bantuan supaya kalau ingin investasi ada yang kami jual, hari ini kalau kami jualan hanya izinnya saja mudah, tetapi lahannya dimana tidak tahu," imbuhnya.
Rudi sendiri tak merincikan luasan yang dikuasai oleh pengusaha tersebut. Namun, berdasarkan data yang dihimpun CNNIndonesia.com, luas lahan menganggur di BP Batam mencapai 5.000 hingga 6.000 hektar (ha) pada 2018.
Menanggapi hal tersebut, Bahlil meminta Rudi bertindak tegas kepada pemilik lahan. Bahkan, ia meminta Rudi untuk tidak ragu-ragu mencabut izin lahan jika tak memenuhi persyaratan.
"Yang tadi disampaikan masalah tanah-tanah itu dicek saja. Dicek, dan cabut kalau memang tidak memenuhi persyaratan atau cuma dia menyandera pemerintah, ya cabut saja kenapa susah-susah," ujarnya.
Ia meminta Rudi untuk mengidentifikasi ulang lahan yang berpeluang diraih melalui negosiasi maupun berpotensi dicabut izinnya. Sebab, ia menilai pencabutan izin lahan yang tidak memenuhi syarat adalah kewenangan pemerintah.
"Itu sudah perintah presiden kok, pengusaha tidak boleh menyandera pemerintah. Pemerintah harus mengatur pengusaha bukan pengusaha yang mengatur pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan pengusahaan BP Batam kepada wali kota setempat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Kebijakan ini sekaligus mengakhiri dualisme yang selama ini terjadi di Batam, di mana BP Batam dipimpin oleh Kepala BP Batam, di luar pejabat pemerintahan daerah. Meskipun, BP Batam sendiri berada di kawasan Batam di Kepulauan Riau.
Sumber : cnnindonesia.com