Musim Lapor SPT, Teliti Agar Tak Kurang atau Kelebihan Bayar
24 Februari 2020, 09:00:24 Dilihat: 359x

Jakarta -- Batas akhir pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) akan jatuh pada bulan depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengimbau para WP untuk menunaikan lapor SPT Pajak jauh-jauh hari sebelum batas waktu berakhir, yaitu pada 31 Maret 2020.
"Dalam spirit (semangat) untuk saling percaya, saya mengingatkan tanggal 31 Maret jangan lupa bayar pajak untuk orang pribadi, kalau perusahaan masih sampai 30 April," ucap Sri Mulyani belum lama ini.
Saat ini, pemerintah memberikan kemudahan pelaporan SPT, sehingga WP tidak wajib datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Sebaliknya, WP dapat mengisi SPT secara online atau disebut e-filing.
Meski sudah tergolong mudah, tidak jarang WP dihadapkan dengan kondisi lebih atau kurang bayar. Kondisi ini terjadi ketika pengisian SPT menyisakan sejumlah nominal usai pengisian e-filling.
Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menjelaskan kondisi kurang atau lebih bayar tersebut biasanya terjadi ketika WP tidak mencantumkan bukti potong pajak yang berfungsi sebagai kredit pajak. Bukti potong merupakan dokumen WP yang diberikan oleh pemberi kerja sebagai bukti pemotongan pajak.
Kondisi tersebut pernah dialami oleh Ronny sendiri. Ia berkesempatan mengisi seminar pajak di sebuah institusi. Akan tetapi, institusi tersebut tidak menyertakan bukti potong ketikan membayarkan upah pembicara. Akibatnya, ketika hendak mengisi SPT, ia tidak dapat mencantumkan pendapatannya tersebut.
"Saya sudah melaporkan tapi tidak disertai bukti potongnya, jadi itu dianggap tidak melaporkan karena ketika melaporkan itu wajib disertai dengan bukti potongnya. Akibatnya saya menjadi kurang bayar," tuturnya kepada CNNIndonesia.com, akhir pekan ini.
Karenanya, ia mengimbau WP untuk memastikan kepemilikan bukti potong dari pemberi kerja sebelum melaporkan SPT. Jika tidak, alih-alih mengisi SPT dengan singkat dan mudah, WP malah harus berurusan dengan petugas pajak.
Selain ketiadaan bukti potong, kondisi lebih atau kurang bayar disebabkan oleh ketidaksesuaian pengisian SPT dengan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagaimana diketahui, prinsip pelaporan pajak di Indonesia menganut sistem self assessment oleh WP. Namun demikian, DJP mendapatkan laporan transaksi dengan nilai tertentu dari 52 lembaga, seperti perbankan, penjual emas, money changer, dan sebagainya.
Karenanya, DJP dengan mudah dapat memantau kebenaran pelaporan SPT. "DJP memiliki hak apabila menemukan data dari pihak ketiga yang tidak sesuai dengan laporan self assessment WP," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menuturkan kekurangan atau kelebihan bayar biasanya dipicu kesalahan input angka dalam pengisian SPT. Karenanya, ia mengimbau WP agar meneliti kembali angka-angka yang diinput.
Kemungkinan lain, kata Hestu, adalah kesalahan penghitungan pemberi kerja dalam bukti potong. Ini terjadi jika WP merupakan karyawan sebuah perusahaan dan mengisi SPT berdasarkan bukti potong dari pemberi kerja yakni formulir 1721 A1 atau A2.
"Harap diteliti kembali perhitungan dalam bukti potong tersebut," terang dia.
Jujur adalah Kunci
Ronny mengatakan WP tidak perlu panik jika mendapati kelebihan atau kekurangan bayar. Ia menyarankan WP segera menemui petugas pajak di KPP terdekat. Kuncinya adalah menyampaikan SPT secara jujur.
"Jujur saja, misalnya saya lupa atau saya tidak tahu, enaknya petugas pajak sekarang lebih terbuka dan memahami kesulitan WP. Asalkan kita jujur," ucapnya.
Senada, Hestu juga menyarankan jika terdapat kurang bayar, maka WP harus menyetor nilai kurangnya sebelum masa penyampaian SPT berakhir. Sebaliknya, apabila terdapat lebih bayar, maka dapat dikembalikan sesuai prosedur yang ada.
"Misalnya untuk orang pribadi dengan jumlah lebih bayar sampai dengan Rp1 miliar dapat diberikan restitusi dipercepat sesuai PMK 39 tahun 2018," tandasnya.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.