Jakarta -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah melakukan penyidikan terhadap 22 perusahaan jasa keuangan selama 2019.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan penyidikan dilakukan kepada 17 perusahaan di sektor perbankan dan empat entitas di pasar modal. Otoritas juga menindak satu perusahaan dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
"Berkas perkara lengkap atau P-21 sebanyak 20 perkara dan sembilan perkara dengan putusan hukum tetap atau incracht," katanya di Komisi XI DPR, Selasa (4/2).
Dari sektor perbankan, ia bilang pengawasan OJK difokuskan pada penguatan permodalan melalui konsolidasi perbankan. Data OJK menyebut ada tiga proses merger dari enam bank umum. OJK juga menerbitkan 16 izin penggabungan usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Selain itu, OJK juga melakukan 229 uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test serta mencabut lima izin usaha BPR.
"Pada industri perbankan, pengawasan berbasis risiko dari masuk sampai keluar, baik off site (secara langsung) maupun on-site (tidak langsung) telah dilakukan secara konsisten, demikian juga enforcement-nya" paparnya.
Selanjutnya, penegakan hukum di industri pasar modal dilakukan OJK dengan membatasi penjualan reksa dana hanya kepada 36 manajer investasi. Sebagai regulator, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada tiga akuntan publik, membekukan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) Akuntan dan satu izin Wakil Perusahaan Efek (WPE).
Untuk industri IKNB, penegakan hukum dalam bentuk pengenaan sanksi denda sebanyak 164 sanksi. OJK juga membatasi 37 kegiatan usaha, serta mencabut izin 31 kegiatan usaha.
Wimboh mengklaim reformasi IKNB telah berjalan sejak 2019 dan mengalami akselerasi.
"Kami akan segera menyelesaikan reformasi pengaturan dan pengawasan IKNB dengan pembenahan pada manajemen risiko, tata kelola serta perbaikan sistem pelaporan kinerja investasi," tuturnya.
Sementara itu, OJK juga telah melakukan perlindungan konsumen. Tercatat, OJK telah memberikan layanan sebanyak 117.009 layanan dengan tingkat penyelesaian sebanyak 97,09 persen. Di samping itu, melalui satgas Waspada Investasi, OJK membekukan 1.898 jasa keuangan digital (financial technology/ fintech) peer to peer lending. Satgas waspada investasi juga menindak 444 perusahaan investasi ilegal dan 68 gadai ilegal.
Sumber : cnnindonesia.com