Trik Agar Utang Tak Bikin Kantong Bolong
11 Desember 2019, 09:00:00 Dilihat: 256x

Jakarta -- Utang seringkali dijadikan satu-satunya jalan keluar ketika kebanyakan orang kepepet membutuhkan uang. Apalagi di era digital seperti ini, masyarakat semakin dimudahkan untuk meminjam uang secara online. Contohnya, fintech atawa pinjaman online (pinjol).
Fintech alias pinjol ini bahkan longgar dengan syarat dibandingkan meminjam dari bank atau rentenir. Namun, patut diingat, karena kelonggaran itu pula, maka bunga yang ditawarkan sudah pasti lebih tinggi ketimbang bank.
Penelusuran CNNIndonesia.com terhadap salah satu fintech yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga pinjol ditawarkan mulai dari 12 persen hingga 20 persen per tahun.
Sementara, tingkat bunga yang ditawarkan oleh pinjol yang tidak terdaftar di OJK terlihat lebih tinggi lagi. Tak tanggung-tanggung, untuk tenor satu bulan saja bunganya bisa mencapai 24,6 persen.
Dibandingkan dengan perbankan, masyarakat tentu masih bisa mendapatkan bunga kredit di bawah dua digit per tahunnya. Salah satu bank swasta menawarkan bunga untuk kredit konsumsi sekitar 8,61 persen hingga 9,9 persen per tahun.
Sementara, salah satu bank pelat merah mematok bunga kredit dua digit, namun masih tetap lebih rendah ketimbang bunga pinjol. Untuk kredit konsumsi, misalnya, dipatok di kisaran 10,25 persen sampai 12 persen per tahun.
Menurut Perencana Keuangan OneShildt Financial Planning Budi Rahardjo, masyarakat bebas memilih tempat untuk meminjam uang. Tidak ada hitungan ideal tingkat bunga yang sebaiknya dipilih.
Permasalahannya, Budi menyebut proses pengajuan kredit sampai pencairan di bank biasanya akan lebih lama ketimbang di fintech P2P lending. Kalau sudah kepepet, biasanya masyarakat lebih mementingkan kemudahan ketimbang tingkat bunga yang ditawarkan.
"Jadi semua diukur lagi sama kemampuannya masing-masing. Tidak masalah bunga tinggi asal sanggup. Tak ada perhitungan yang ideal. Kalau sanggup dan butuh cepat, silakan," ungkap Budi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/12).
Yang penting, kata dia, jumlah utang dan bunga yang harus dibayar tak lebih dari 35 persen dari total penghasilan rutin per bulannya. Contoh, bila gaji yang didapat dalam satu bulan sebesar Rp10 juta. Maka, cicilan utang dan bunga yang dibayar idealnya maksimal hanya Rp3,5 juta.
"Jadi walaupun berutang, keuangannya tetap sehat. Penghasilan tidak terbebani seluruhnya dengan utang," terang Budi.
Kalau dipaksakan lebih dari 35 persen, Budi mengingatkan dapat membahayakan keuangan dalam jangka panjang. Seseorang, lanjutnya, akan sulit menyisihkan sebagian gajinya untuk menabung karena utangnya setumpuk.
Selain itu, total utang dan cicilan sebaiknya tak lebih dari 50 persen terhadap jumlah aset yang dimiliki. Misalnya, seseorang memiliki aset rumah, tabungan, kendaraan dengan total nilai Rp1 miliar.
"Kalau total aset Rp1 miliar, maka utang jangan lebih dari setengahnya. Tidak boleh lebih dari Rp500 juta," ujar Budi.
Perhitungan ini sebagai bentuk jaga-jaga. Jika keuangan tiba-tiba memburuk dan masih ada sisa utang, seseorang bisa menjual sejumlah asetnya guna membayar utangnya.
Sementara, Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Mike Rini Sutikno mengingatkan seseorang jangan nekat mengajukan pinjaman kepada rentenir. Sebab, bunganya bisa jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perbankan dan pinjol.
"Jangan ambil pinjaman dari rentenir, lebih baik fintech yang diawasi oleh OJK. Bukan rentenir atau fintech ilegal," ucap Rini.
Namun, seseorang juga harus jeli membandingkan bunga yang ditawarkan oleh masing-masing fintech P2P lending legal. Ia menjabarkan skema bayar utang yang diatur oleh pinjol cukup bervariasi.
"Kalau pinjaman konvensional di perbankan cicilannya bisa dibayarkan setiap bulan, untuk pinjaman online ada yang harus dibayar dua mingguan atau 15 hari," papar Mike.
Dari berbagai penawaran ini, semua kembali kepada masyarakat. Jika memang mampu dan sesuai dengan perhitungan yang tepat, maka tak menjadi soal jika memilih fintech yang menawarkan jatuh tempo harian.
Hanya saja, hampir sama seperti Budi, ia mengingatkan agar jumlah utang dan bunga yang dibayarkan tak lebih dari 30 persen terhadap gaji setiap bulannya.
Selain itu, Mike juga menyatakan seseorang harus mengetahui betul tujuannya berutang. Ia tak menyarankan seseorang mengajukan kredit untuk tujuan konsumtif, seperti membeli barang-barang yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan.
"Utang boleh asal untuk tujuan produktif, jadi untuk pembelian aset rumah, pinjaman dana uang muka rumah, dan pengembangan untuk usaha," pungkas Mike.
Pasalnya, uang yang digunakan untuk kebutuhan produktif bisa diputar untuk kebutuhan usaha dan bisa menghasilkan uang lebih. Berbeda jika uang hasil pinjaman digunakan untuk kebutuhan konsumtif, maka uangnya akan habis begitu saja.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.