Mendag Sebut Wajib Izin Usaha Toko Online Lindungi Konsumen
08 Desember 2019, 09:00:08 Dilihat: 262x

Jakarta -- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan kewajiban pedagang online memiliki izin usaha diberlakukan demi melindungi konsumen. Kewajiban diberlakukan agar mereka tidak menjual barang kepada konsumen seenaknya sendiri sehingga bisa merugikan masyarakat.
"Kami tidak mau orang jualan yang tidak jelas, kalau orang jualan tidak punya izin, bisa kita merasa dirugikan karena bisa saja orang asing yang menjalankan. Ini tidak sehat kalau orang tidak punya izin berusaha," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/12).
Kendati begitu, Agus tidak menjelaskan apakah barang tidak jelas itu bersifat palsu alias KW beredar di dalam negeri secara ilegal. Ia hanya menekankan, pemerintah tetap perlu mengatur dan mengawasi peredaran barang dan pelaku usaha yang ada di Indonesia sebagai jaminan perlindungan terhadap konsumen.
Maka dari itu, aturan izin usaha tidak hanya menyasar pengusaha berskala besar dan toko fisik, namun juga pedagang dan toko online termasuk toko online yang berasal dari luar negeri.
"Intinya (izin usaha) harus ada selama berjualan di wilayah Indonesia," imbuhnya.
Di sisi lain, Agus memandang kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejatinya tidak memberatkan. Pasalnya, cara dan sistem perizinan berusaha pun terus dipermudah dan dipercepat oleh pemerintah.
"Sekarang izin itu kan mudah," tuturnya.
Tak ketinggalan, Agus mengatakan aturan ini sejatinya juga bertujuan agar barang-barang yang beredar secara online di Indonesia merupakan produksi dalam negeri. Selain itu, juga memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
"Sebenarnya produk lokal yang harus dianjurkan harus produk lokal. Kita lihat apa harus membuat satu aturan dan lainnya," ungkapnya.
Sementara terkait sanksi, beleid itu menyatakan ada hukuman bagi pedagang yang terbukti melanggar aturan. Sanksi berbentuk peringatan tertulis, masuk daftar hitam (blacklist), pemblokiran, hingga pencabutan izin usaha.
Beberapa poin aturan dari PP 80/2019, yaitu mewajibkan pedagang online melindungi hak-hak konsumen, termasuk perlindungan data pribadi. Lalu, konsumen bisa melapor bila mendapat masalah dengan layanan pedagang online ke menteri.
Kemudian, perdagangan, persyaratan, penyelenggaraan, dan kewajiban pedagang harus melalui sistem elektronik. Misalnya, bukti transaksi, iklan, kontrak, pengiriman serta penukaran barang dan jasa, sistem pembayaran, dan penyelesaian sengketa perdagangan.
Selanjutnya, pedagang online juga harus menyampaikan data atau informasi secara berkala kepada pemerintah. Pedagang online juga wajib menyimpan data dan informasi terkait transaksi keuangan dan non transaksi keuangan.
Data dan informasi yang terkait dengan transaksi keuangan adalah data yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.