Syarat-syarat UMKM Mengajukan KUR
15 November 2019, 09:00:02 Dilihat: 260x

Jakarta -- Pemerintah resmi memangkas bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 7 persen menjadi 6 persen mulai Januari 2020 mendatang. Kebijakan ini sesuai keinginan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyasar lebih banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
KUR sendiri merupakan upaya pemerintah memperluas akses permodalan kepada pelaku UMKM atau kelompok usaha, namun belum memiliki agunan.
Ini artinya, masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya boleh saja memanfaatkan KUR sebagai alternatif permodalan.
Simak syarat-syarat mengajukan KUR yang dihimpun CNNIndonesia.com dari bank-bank BUMN.
Untuk syarat umum, pertama, debitur berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan harus memiliki usaha yang berjalan paling sedikit 6 bulan.
Kedua, menyiapkan kelengkapan dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah bagi yang sudah menikah, surat izin usaha atau keterangan usaha dari kelurahan/kecamatan.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memiliki syarat khusus untuk debitur KUR. Antara lain, wajib melampirkan dokumen jaminan untuk kredit di atas Rp25 juta dan melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit di atas Rp50 juta.
Sementara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mensyaratkan kredit sesuai jenisnya, yakni KUR Mikro, KUR Ritel, dan KUR Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Untuk KUR Mikro, seperti bank pelat merah pada umumnya, BRI mematok kredit Rp25 juta dengan jenis Kredit Modal Kerja (KMK) bertenor 3 tahun, Kredit Investasi bertenor maksimal 5 tahun.
Untuk KUR TKI, plafon yang diberikan mulai dari Rp25 juta. Syaratnya pun tak jauh berbeda, dengan tambahan jangka waktu maksimal 3 tahun atau sesuai kontrak kerja dengan tujuan negara penempatan di Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.
Sementara, KUR Ritel ditetapkan mulai kurang dari Rp25 juta hingga maksimal Rp500 juta dengan jenis KMK maksimal jangka waktu 4 tahun dan Kredit Investasi maksimal 5 tahun.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga menyediakan layanan KUR Mikro, KUR Ritel dan KUR TKI dengan syarat para debitur minimal berusia sudah 21 tahun yang dibuktikan dengan melampirkan KTP atau Akte Kelahiran atau KK, dan calon debitur tidak boleh masuk dalam Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.
Untuk KUR TKI, Bank Mandiri memungkinkan calon TKI berusia minimal 18 tahun dengan menyerahkan surat izin dari suami/istri/orang tua/wali untuk bekerja di luar negeri. Selain itu, calon debitur atau debitur tidak memiliki kredit, atau sekalipun mempunyai kredit kolektibilitasnya tercatat lancar.
Calon debitur KUR Bank Mandiri juga wajib memiliki perjanjian kerja atau kontrak minimal 2 tahun dengan pengguna bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS, Pemerintah atau TKI yang bekerja secara perseorangan.
Sementara, KUR Mikro dan KUR Ritel memiliki syarat yang sama, antara lain calon debitur atau debitur tidak memiliki kredit atau kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
Untuk KUR Mikro dan KUR Ritel, Bank Mandiri menegaskan calon debitur atau debitur maksimal berusia 60 tahun saat kredit lunas.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.