Asosiasi Usul Buat UU Fintech dan Perlindungan Data Pengguna
10 Oktober 2019, 09:00:01 Dilihat: 244x

Jakarta -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengusulkan pembentukan dua undang-undang (UU) agar bisnis teknologi finansial (fintech) pinjam meminjam uang (peer to peer/P2P lending) memiliki dasar hukum yang pasti, sehingga industri bisa berjalan lebih lancar.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan salah satu landasan hukum yang dibutuhkan adalah UU Fintech. Tanpa beleid tersebut, katanya, sulit bagi industri melindungi bisnisnya sendiri.
"Kami butuh dasar yang paling kuat. Kalau tidak ada UU, ya tidak bisa lindungi diri sendiri dari praktik-praktik ilegal, karena tidak ada dasar hukum," ucap Tumbur, Selasa (8/10).
Selain UU fintech, AFPI juga mengusulkan dibentuknya UU terkait perlindungan data pengguna fintech P2P lending. Pasalnya, Tumbur menyebut pihaknya seringkali dituduh menyebarluaskan data nasabah. Padahal, tindakan itu tak dilakukan oleh penyelenggara atau perusahaan yang menjadi anggota AFPI.
"Kami sering diserang dibilang mengambil data lalu menyebarluaskan, itu bukan oleh anggota AFPI atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami kan sebenarnya juga dibatasi sehingga dilarang untuk menyebarluaskan," papar dia.
Ia berkaca pada industri lainnya, seperti pasar modal dan perbankan yang juga memiliki uu. Dalam hal ini, pasar modal diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1995, sedangkan industri perbankan mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992.
"Ini penting karena ada uu perbankan, lalu ada uu pasar modal. Nah fintech belum dan ini kan bisa diatur," ujar Tumbur.
Sejauh ini, Tumbur menyebut sudah membicarakan usulannya kepada OJK. Kendati begitu, ia belum bisa berspekulasi lebih kapan usulannya bisa menjadi pembahasan di pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"DPR baru dilantik, kami sudah kajian apa-apa saja yang dibutuhkan untuk bisa disampaikan ke legislatif untuk bisa dirumuskan," pungkasnya.
Sebagai informasi, bisnis fintech P2P lending saat ini diatur oleh OJK, khususnya dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.