Pengusaha Fintech Bakal Rilis Kode Etik Bersama Bulan Depan
24 Agustus 2019, 09:00:01 Dilihat: 255x

Jakarta -- Perusahaan berbasis teknologi yang memberikan layanan keuangan (financial technology/fintech) akan menerbitkan kode etik (code of conduct) bersama terkait prinsip-prinsip dasar bisnisnya. Rencananya, kode etik ini akan diluncurkan pada gelaran Indonesia Fintech Summit and Expo 2019 yang dijadwalkan pada September mendatang.
Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Niki Luhur mengatakan kode etik ini berisi standar yang harus dipenuhi perusahaan di beberapa aspek, seperti perlindungan konsumen, perlindungan konsumen dan data, mitigasi risiko siber, dan mekanisme pengaduan konsumen. Nantinya, kode etik ini harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha fintech.
"Ini bukan sekadar membangun standar, tapi kami harap ini bisa membangun kultur bisnis fintech di Indonesia secara jangka panjang," jelas Niki, Kamis (22/8).
Meski demikian, sejatinya, beberapa pelaku usaha fintech sudah menyusun kode etiknya masing-masing. Aftech, contohnya, sudah memiliki kode etik bisnis sejak dua tahun lalu yang bersifat internal antar anggota organisasi.
Sementara itu, perusahaan fintech yang bergerak di sektor pinjam-meminjam (peer-to-peer lending/P2P lending) yang tergabung di dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga memiliki kode etik tersendiri. Hanya saja, standar masing-masing poin kode etik tersebut berbeda satu sama lain.
Kode etik bersama yang akan diterbitkan bakal menyamakan standar-standar di dalam kode etik satu organisasi dengan lainnya. Selain Aftech dan AFPI, kode etik ini juga akan disusun bersama dengan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).
"Dengan ini, kami beserta AFPI dan AFSI ingin ada standar bisnis fintech bersama di seluruh Indonesia. Kode etik bersama ini pun sudah kami koordinasikan sejak lama. Memang kami yang lebih proaktif karena Aftech ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Self-Regulatory Organization (SRO)," papar dia.
Setelah kode etik diluncurkan, maka tiga organisasi fintech tersebut akan menyusun Standar Operasional dan Prosedur (SOP), proses investigasi, dan proses audit jika nanti ada perusahaan fintech yang kedapatan tidak mematuhi kode etik tersebut. Kemudian, asosiasi juga berharap OJK juga mau mengawasi jalannya kode etik tersebut.
"Tapi dengan kode etik ini, harusnya pengawasan OJK terhadap kami bisa lebih efektif," jelas dia.
Sementara itu, Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menambahkan meski asosiasinya sudah menerapkan kode etik tersendiri sejak Januari 2019, harmonisasi standar bisnis antar asosiasi tetap diperlukan. Hal ini agar masyarakat tidak memandang kegiatan fintech sebelah mata.
"Tentu kami sangat support kode etik ini, dan kami juga berharap pengguna dan industri ada semacam keterkaitan yang lebih kuat lagi. Apalagi, kode etik ini membahas hal krusial seperti perlindungan data konsumen," jelasnya.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.