Kemenhub Bersiap Terbitkan Aturan Turunan soal Mobil Listrik
26 Juli 2019, 09:00:06 Dilihat: 253x

Jakarta -- Kementerian Perhubungan bersiap menerbitkan surat edaran yang menjadi beleid turunan dari peraturan presiden mengenai produksi dan penggunaan mobil listrik di Indonesia. Surat edaran itu nantinya mencantumkan ketentuan standar keamanan penggunaan baterai mobil listrik melalui uji tipe.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kementerian perlu mengeluarkan aturan turunan ini agar produksi dan penggunaan mobil listrik dan baterai sesuai dengan standar keamanan. Pasalnya, keamanan merupakan kunci utama yang harus dipenuhi dalam sektor transportasi.
"Ini regulasi agar produsen bisa dengan gampang mendapatkan persetujuan," ungkap Budi Karya di kantornya, Selasa (23/7).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan ketentuan standar keamanan melalui uji tipe akan mengukur kinerja baterai, akumulator, transmisi, hingga penggunaan suara dalam sistem mobil listrik. Uji tipe ini, sambungnya, melengkapi ketentuan uji tipe yang sudah pernah dikeluarkan, yaitu pada sistem mobil listrik itu sendiri.
"Kemarin kami belum menguji kinerja baterai, masih kendaraannya, tapi nanti dilengkapi dengan itu. Soalnya kan ini tenaga listrik ya, itu ada potensi kebakaran, maka rencananya mungkin setiap kendaraan harus ada sistem pemadam kebakarannya," jelas Budi pada kesempatan yang sama.
Khusus uji tipe suara mesin mobil listrik, ia mengatakan penggunaan suara diperlukan untuk menghindari potensi kecelakaan.
"Kalau mobil listrik tidak ada suaranya, bahaya juga, nanti tiba-tiba disalip. Itu fokus pemeriksaan uji tipe kami juga, harus ada suaranya," imbuhnya.
Budi berharap dengan aturan turunan ini, para produsen baterai mobil listrik bisa mengikuti standar keamanan dari Kemenhub sebelum melakukan produksi massal. Tujuannya, agar tidak membuat investasi terbuang dengan percuma ketika produsen sudah kadung memproduksi massal, namun baterainya tidak sesuai standar pemerintah.
Di sisi lain, ia memastikan kementeriannya sudah siap menggelontorkan dana untuk pembelian fasilitas pendukung uji tipe. "Investasinya tidak terlalu mahal, 2020 pasti sudah siap," imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan penerbitan surat edaran rencananya akan dilakukan selang beberapa waktu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan perpres mobil listrik. Sebab, rancangan aturan turunan itu sejatinya sudah final di kementeriannya.
Di sisi lain, menurutnya, beberapa kementerian teknis juga akan menelurkan aturan turunan dari produksi dan penggunaan mobil listrik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), katanya, akan mengeluarkan ketentuan soal penggunaan fasilitas isi ulang baterai mobil listrik.
Lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengeluarkan aturan turunan tentang penanganan racun yang mungkin ditimbulkan dari sampah baterai mobil listrik. Kemudian, Kementerian Perindustrian akan membuat aturan turunan soal penggunaan konten lokal pada baterai.
"Pasti semua kementerian buat regulasi turunan, tapi sementara yang berkembang dulu adalah yang umum," terangnya.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.