September, BI Pangkas Biaya Transfer Antarbank Jadi Rp3.500
29 Juni 2019, 09:00:06 Dilihat: 270x

Jakarta -- Bank Indonesia (BI) memangkas biaya layanan transfer dana nasabah melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dari Rp5.000 menjadi Rp3.500 per transaksi.
Hal itu sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia (BI) yang berlaku sejak 24 Mei 2019 lalu.
"Per 1 September 2019, biaya transfer dana yang ditanggung nasabah nanti akan turun dari maksimal Rp5.000 menjadi maksimal Rp3.500 per transaksi," ujar Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan di Gedung Thamrin BI, Selasa (25/6).
Ery mengungkapkan SKNBI merupakan infrastruktur yang digunakan bank sentral dalam menyelenggarakan transfer dana kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.
Layanan SKNBI bisa ditemui nasabah saat akan melakukan transfer dana melalui kantor cabang perbankan, mobile banking maupun internet banking.
Selain biaya transfer dana yang ditanggung nasabah, penurunan biaya transaksi layanan transfer dana juga berlaku untuk layanan yang dikenakan kepada bank yaitu dari Rp1.000 menjadi Rp600 per Data Keuangan Elektronik (DKE).
Dengan turunnya biaya transfer dana, Ery berharap efisiensi sistem pembayaran di Indonesia akan meningkat. Selain itu, ketentuan baru juga diharapkan mampu memperluas jangkauan segmen nasabah dan meningkatkan transfer dana perbankan.
Berdasarkan data BI, nominal transaksi transfer dana melalui SKNBI pada 2018 mencapai Rp2.739,86 triliun atau meningkat 13,31 persen dari 2017 yang sebesar Rp2.417,83 triliun. Secara volume, transaksi transfer dana juga meningkat dari 104,12 juta transaksi menjadi 118,36 juta transaksi.
Selain menurunkan biaya transfer dana nasabah, BI juga mengerek batas maksimal per transaksi transfer dana yaitu dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar per transaksi. Peningkatan batas maksimal menjadi Rp1 miliar juga berlaku untuk layanan pembayaran reguler.
Peningkatan batas maksimal transaksi dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi yang lebih besar. Adapun batas maksimal untuk layanan kliring warkat debit dan layanan penagihan reguler tetap Rp500 juta per transaksi.
Berbeda dengan layanan pengiriman uang secara real time, layanan transfer dana melalui SKNBI biasanya memerlukan waktu beberapa jam untuk sampai ke rekening tujuan.
Untuk meningkatkan pelayanan, per 1 September 2019, proses setelmen transfer dana melalui SKNBI akan bertambah menjadi 9 kali dalam sehari yakni setiap jam mulai pukul 08.00 hingga 16.45.
Saat ini, proses transfer dana menggunakan kliring hanya 5 kali dalam sehari yakni pada pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00 dan 16.45.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.