13 Tahun Lapindo, LSM Sebut Ganti Rugi Masih Hina Korban
09 Juni 2019, 09:00:01 Dilihat: 272x

Jakarta -- Ganti rugi untuk para korban semburan Lumpur Lapindo masih dipermasalahkan. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyatakan walaupun bencana tersebut sudah terjadi 13 tahun lalu dan pemerintah serta perusahaan sudah memberikan ganti rugi, tapi uang kerohiman yang diberikan masih dianggap melecehkan masyarakat korban semburan.
Pasalnya, nilai ganti rugi yang diberikan mereka anggap tidak sebanding dengan kerugian yang harus diterima korban. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah melakukan kilas balik atas ganti rugi korban.
Untuk ganti rugi, awalnya Lapindo selaku perusahaan yang bertanggung jawab atas bencana tersebut sepakat membayar ganti rugi sebesar Rp3,8 triliun sesuai peta area sebaran lumpur.
Tapi ternyata dari angka tersebut, Lapindo hanya bisa membayar Rp3,03 triliun dan sementara sisa Rp827 miliar harus ditalangi pemerintah dulu.
Untuk ganti rugi yang ditalangi pemerintah sampai saat ini juga masih menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, sampai dengan awal 2019 kemarin atau empat tahun menjelang batas waktu bagi Minarak Lapindo untuk mengembalikan dana talangan yang sudah dibayarkan pemerintah untuk membayar ganti rugi ke masyarakat korban, dana tersebut masih banyak yang belum dikembalikan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan Lapindo baru membayar 10 persen dari total dana talangan ganti rugi sebesar Rp827 miliar yang sudah dikeluarkan pemerintah.
Direktur Bakrie Group Anindya Novyan Bakrie kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk membayarkan seluruh ganti rugi kepada masyarakat korban lumpur Lapindo sesuai tenggat waktu.
Namun Merah menyatakan nilai ganti rugi baik yang sudah dibayarkan perusahaan maupun ditalangi oleh pemerintah tersebut masih belum adil. Pasalnya, ganti rugi ini ternyata hanya mengganti nilai nominal 10.426 rumah warga yang terdampak lumpur.
"Ini bukan ganti rugi, tapi ini kemudian direduksi jadi sekadar praktik jual beli tanah dan bangunan saja. Padahal seharusnya, ganti rugi ini harus memperhitungkan dampak materiil dan immateriil. Tapi entah kenapa, ganti rugi ini seolah-olah menjadi jalan keluar bagi kasus ini," jelas Merah, Rabu (29/5).
Merah mengatakan korban terdampak semburan lumpur Lapindo sejatinya tak hanya kehilangan rumah. Korban juga kehilangan masa depan yang kalau dihitung secara nominal bisa fantastis jumlahnya.
Maklum, selain kehilangan rumah, masyarakat korban lumpur Lapindo juga banyak yang terpapar delapan jenis logam berbahaya mulai dari besi, mangan, kobalt, boron, hingga kadmium.
Kerugian tersebut perlu ditanggung pemerintah dan korporasi. Selain itu, masyarakat juga banyak yang kehilangan sumber mata pencaharian seperti sawah dan sentra kerajinan tangan di area terdampak bencana.
Sehingga, pemerintah dan Lapindo perlu memberikan pelatihan kerja serta mengganti rugi pendapatan korban yang hilang akibat bencana tersebut. Tak kalah penting, pemerintah juga harus mengganti biaya relokasi warga yang terpaksa mengungsi gara-gara insiden tersebut.
Terakhir, pemerintah juga harus memberikan bantuan kesehatan bagi anak-anak maupun warga yang trauma pasca semburan lumpur. "Jadi secara kasar, ganti rugi yang diberikan pemerintah mungkin hanya 2 persen dari kebutuhan yang sebenarnya. Pemerintah dalam hal ini juga harus bertanggung jawab karena mereka yang memberikan izin usaha kepada Lapindo," jelas Merah.
Manajer Kampanye Perkotaan, Tambang, dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Dwi Sawung mengatakan pemerintah wajib tegas kepada Lapindo soal pembayaran ganti rugi yang lebih banyak. Harusnya pemerintah tak usah peduli mengenai kemampuan finansial Lapindo terkait ganti rugi, mengingat itu sudah menjadi kewajiban Lapindo.
Di tingkat daerah, ia berharap pemerintah bisa mengancam untuk tidak memberikan izin usaha kepada Lapindo jika mereka melakukan ekspansi. Makanya, ia cukup menyayangkan ketika pemerintah ternyata memberikan izin eksplorasi kepada Lapindo di Jombang, Jawa Timur.
Kemudian, pemerintah juga bisa melakukan pemaksaan ganti rugi kepada Lapindo layaknya pemerintah Amerika Serikat (AS) menekan BP dalam kasus pencemaran lingkungan dari anjungan minyak deepwater horizon 2010 silam. Hanya saja, agar bisa dituntut secara paksa, perlu ada pengakuan dari pengadilan bahwa Lapindo telah lalai.
"Kami pernah menggugat Lapindo ke PN Jakarta Selatan namun ditolak pada 2007 silam. Kala itu, pengadilan menganggap Lapindo adalah bencana alam jadi mereka tidak bisa dibebankan ganti rugi yang banyak," papar dia.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.