Izin Investasi Pembangkit Listrik Dilimpahkan ke Sistem OSS
19 Mei 2019, 09:00:01 Dilihat: 375x

Jakarta -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan proses perizinan ketenagalistrikan sudah bisa dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Salah satu aspek yang dicakup adalah izin untuk membangun pembangkit listrik.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan integrasi tersebut dilakukan untuk mempermudah proses perizinan.
"Ada enam izin ketenagalistrikan yang secara umum yang sudah masuk OSS, juga empat izin tambahan bagi pembangkit panas bumi, semuanya sekarang sudah diproses melalui OSS," ujar Jakarta, dikutip Jumat (10/5).
Jika dirinci, enam izin usaha ketenagalistrikan yang dapat diproses melalui OSS yaitu Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), Izin Operasi, Penetapan Wilayah Usaha, Izin Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara, Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang dilakukan oleh BUMN atau PMA atau yang mayoritas sahamnya dimiliki PMA, dan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
IUPTL dan IUJPTL diperlukan agar pembangunan pembangkit tenaga listrik dapat memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan.
"IUPTL dan IUJPTL ini segera dapat diberikan kepada pengembang melalui sistem OSS setelah pengembang menyampaikan komitmen untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan," ujarnya.
Sementara itu, empat perizinan panas bumi yang telah diproses melalui OSS meliputi Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi, Izin Panas Bumi, Persetujuan Usaha Penunjang Panas Bumi, dan Izin Penggunaan Gudang Bahan Peledak Panas Bumi.
Selain perizinan yang dikeluarkan dari Kementerian ESDM, lanjut Agung, setidaknya investor membutuhkan lebih dari 50 izin lain yang masih perlu diproses melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, PTSP Provinsi dan PTSP Kabupaten/Kota.
Pasalnya, dalam membangun pembangkit tenaga listrik terdapat beberapa perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga, antara lain BKPM, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Angraria/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri/Pemerintah Daerah, serta Kementerian ESDM.
"Dengan OSS nantinya diharapkan Kementerian/Lembaga terkait izin pembangunan pembangkit listrik juga dapat memangkas alur perizinan sehingga semakin memudahkan investor dalam mendapatkan izin ke depannya," ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah sejak Juli 2018 lalu menerapkan sistem OSS dalam proses pengurusan izin investasi. Dengan sistem tersebut, proses pengurusan izin dibuat terintegrasi secara online dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.
Sistem diterapkan karena upaya pemerintah menggenjot arus investasi melalui pemangkasan berbagai macam prosedur investasi belum membuahkan hasil menggembirakan.
Meskipun sudah diterapkan sejak beberapa bulan lalu, Presiden Jokowi belum gembira dengan arus investasi yang masuk ke dalam negeri.
Dalam pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2020, bahkan ia mengungkapkan kejengkelannya.
"Saya ngomong, 20 tahun kita punya masalah dengan neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan, kita butuh investasi, tapi sampai sekarang masih berbelit. Belum ada penyelesaian yang cepat. Setiap hari ada investor datang, tapi yang netas hanya kecil karena izinnya masih sulit," katanya.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pelayanan sistem investasi melalui OSS memang masih menghadapi ganjalan. Salah satunya, datang dari ketiadaan petugas di daerah yang khusus menangani OSS.
Ketiadaan tersebut membuat pemerintah pusat sulit menjembatani proses perizinan yang berkaitan dengan daerah. "Makanya saya minta daerah siapkan satu orang khusus yang menjaga komputer supaya ketika ada aplikasi masuk, komunikasi dengan daerah jalan," katanya.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.