OJK Bakal Blokir Akses Keuangan Lembaga Gadai Tak Berizin
08 Mei 2019, 09:00:00 Dilihat: 268x

Bandung -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan melakukan penertiban usaha gadai yang belum mendapatkan izin OJK. Salah satunya akan dilakukan dengan membatasi akses keuangan bagi lembaga gadai yang belum berizin.
Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK Supriyono menjelaskan OJK telah memberikan waktu selama dua tahun kepada pelaku usaha gadai untuk mendaftarkan bisnisnya, yakni terhitung sejak 29 Juli 2016 hingga 28 Juli 2018. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5 Peraturan OJK (POJK) 31 tentang Usaha Pergadaian. Tak hanya itu, OJK juga telah memberikan tenggat waktu hingga 29 Juli 2019 bagi pelaku usaha gadai untuk menyelesaikan izinnya.
Ia mengatakan jika hingga batas waktu itu pelaku usaha gadai tak kunjung mendaftar, OJK akan mulai melakukan penertiban lewat pembatasan akses keuangan.
"Kami akan melakukan penertiban secara soft (lembut) membatasi akses yang belum berizin terhadap jasa keuangan lain, terhadap perbankan. Mereka akan dibatasi transaksi dengan perbankan," katanya, Jumat (3/5).
Permintaan yang sama, lanjutnya, juga akan disampaikan kepada perusahaan asuransi dan layanan jasa keuangan digital (financial technology/fintech) agar tidak menerima permintaan pinjaman dari perusahaan gadai swasta yang tidak mendapatkan izin OJK.
Lewat pihak eksternal, OJK juga akan mengajukan pemblokiran laman website dan aplikasi gadai swasta tak berizin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Otoritas juga akan merekomendasikan kepada pihak berwenang lainnya seperti Kementerian Perdagangan untuk mencabut izin perusahaan gadai tak berizin.
"Melalui Satgas Waspada Investasi, kami mencoba menertibkan pelaku gadai yang tidak berizin. Kemudian pendekatan hukum dengan aparat penegakan hukum," katanya.
Per 30 April 2019, OJK mencatat pelaku usaha gadai yang memiliki izin usaha dan terdaftar di OJK baru 96 pergadaian. Rinciannya, 24 telah mendapatkan izin dan 72 terdaftar di OJK. Sementara itu, OJK belum memiliki data terbaru jumlah seluruh usaha gadai di Indonesia. Berdasarkan data terakhir tahun 2016, data OJK menyebut ada 585 usaha gadai yang belum berizin. Namun, jumlah itu berpotensi menyusut lantaran telah berkembang menjadi jasa keuangan lainnya.
"Kami masih memakai pedoman 585 sebagai ancer-ancernya (patokan) 2016 ya," katanya.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.