Bubarkan Program Pensiun, Avrist Alihkan Kepesertaan ke DPLK
05 April 2019, 09:00:00 Dilihat: 348x
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Avrist Assurance menyatakan akan mengalihkan seluruh kepesertaan dari program Dana Pensiun Avrist ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) milik perusahaan. Pengalihan dilakukan usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan program Dana Pensiun Avrist atas permintaan perusahaan.
Direktur Avrist Assurance Anna Leonita mengatakan uang pensiun yang dialihkan itu merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Manajemen sengaja mengajukan pembubaran program tersebut sebagai bentuk efisiensi.
"Avrist Assurance mengalihkan kepesertaan pada "Dana Pensiun Avrist", yang merupakan DPPK bagi karyawan Avrist Assurance ke DPLK Avrist Assurance," terang Anna kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/4).
Ia menegaskan perubahan ini tak mengganggu layanan DPLK yang ditawarkan oleh Avrist Assurance kepada nasabah. Secara keseluruhan, operasional sampai saat ini masih berlangsung normal.
"Pengelolahan DPLK Avrist Assurance tetap beroperasi seperti biasa," jelas dia.
Sayang, ia enggan merinci berapa total dana dan jumlah kepesertaan yang dialihkan ke DPLK Avrist tersebut. Yang pasti, total karyawan perusahaan kini sebanyak 400 orang.
OJK mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Avrist pada laman resminya, Jumat (29/3) kemarin. Dalam surat yang diteken oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Anggar B Nuraini pada 14 Februari 2019 lalu tertulis bahwa pembubaran dilakukan dalam rangka efisiensi sesuai dengan permintaan manajemen.
Akibat pembubaran, OJK membentuk Tim Likuidasi Dana Pensiun Avrist yang terdiri dari Agnes Yuliana Lesmana sebagai ketua, dengan lima anggota, yakni Lucky Setiawan, Larassatya, Widyaningsih, Lim Yuslin, dan Hermin Dewi.
"OJK mengimbau peserta dana pensiun Avrist untuk tetap tenang karena dana peserta dialihkan ke DPLK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya dalam surat tersebut.
Sumber : cnnindonesia.com