BI Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Utang Luar Negeri
26 Januari 2019, 09:00:00 Dilihat: 295x

Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) menambah sanksi bagi perbankan yang melanggar aturan Utang Luar Negeri (ULN) berupa pembatasan keikutsertaan dalam operasi moneter. Poin itu menjadi sanksi terberat yang diberikan oleh bank sentral.
Penambahan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/1/PBI/2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam Valuta Asing. Sebagai informasi, perbankan yang berniat mengajukan utang luar negeri jangka pendek wajib memiliki saldo harian minimal 30 persen. Sedangkan pengajuan utang luar negeri jangka panjang harus tercantum dalam rencana bisnis bank (RBB), mendapat persetujuan dari BI, dan kewajiban laporan realisasi utang.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Aida Budiman menjelaskan perbankan yang tidak menaati aturan ULN dalam jangka waktu satu tahun akan terkena pembatasan keikutsertaan dalam melakukan operasi moneter.
"Pemberian sanksi berdasarkan gradasi pelanggaran berapa kali dia melanggar, kami sesuaikan dengan gradasi transaksi," kata Aida, Kamis (24/1).
Namun, BI tak menutup akses operasi pasar sepenuhnya bagi perbankan yang melanggar aturan, melainkan memberi izin untuk bertransaksi Repurchase Agreement (Repo) atau transaksi gadai bersyarat antar bank dengan jangka waktu satu pekan. Hal itu demi mengatasi persoalan likuiditas.
"Yang kami tutup (untuk bank yang melanggar) adalah operasi moneter yang sifatnya lebih investasi. Kalau yang sifatnya bank untuk likuiditas kami tetap buka," jelas Aida.
Sanksi awal bagi bank yang melanggar aturan ialah berupa teguran tertulis. Setelah itu, bank diwajibkan membayar denda, dan mematuhi larangan mengajukan permohonan persetujuan kewajiban jangka panjang. Ketiga sanksi itu sudah ada dalam PBI sebelumnya, yakni PBI Nomor 16/7/PBI/2014.
Selain menambah sanksi, revisi beleid ini juga menambah kewajiban bank terkait aktivitas transaksi partisipasi risiko (TPR). Aktivitas itu bisa diartikan sebagai transaksi pengalihan risiko atas suatu kredit atau fasilitas lainnya yang dilakukan berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko.
Transaksi partisipasi risiko ini dilakukan oleh dua pihak, pihak pertama sebagai penjual risiko dan pihak kedua sebagai penerima risiko.
"TPR melibatkan aliran dana dari bank di luar negeri ke bank di dalam negeri sehingga memunculkan riisko eksternal bagi Indonesia," tutur Aida.
Sebagai gambaran, transaksi partisipasi risiko ini kerap dilakukan oleh perbankan Indonesia yang membagi risiko utang kepada pihak ketiga di luar negeri. Dalam pembagian risiko tersebut ada kesepakatan komisi dan tanpa sepengetahuan debitur dari perbankan yang membagi risiko tersebut.
Nantinya, jika debitur telah membayar utangnya kepada bank yang membagi risiko kepada pihak ketiga, maka perbankan juga harus mentransfer dana yang dibayarkan debitur kepada pihak ketiga tersebut.
Aida mengakui aktivitas ini terbilang baru di Indonesia. Maka itu, BI melakukan antisipasi dengan menambahkan sanksi dalam beleid. Sebelumnya, aturan ini biasa dilakukan di New York sejak 2009 atau 2010 lalu. Kemudian, perbankan Indonesia mulai mengikutinya pada 2015 atau 2017 lalu.
"Jadi memang baru di Indonesia," imbuh Aida.
Sayangnya, Aida enggan membocorkan bank mana saja yang sudah melakukan aktivitas transaksi partisipasi risiko ini serta jumlah yang sudah dibagi risikonya kepada pihak ketiga. Hal yang pasti, ia menekankan jumlahnya masih sedikit.
"Kami ada datanya, bank nya masih sedikit dan nominal belum signifikan. Tapi kami kan tetap harus memitigasi risiko yang muncul," pungkas Aida.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.