Tarif Listrik Berubah Tiap 3 Bulan, Harus Konsisten!
11 Februari 2017, 10:01:34 Dilihat: 352x
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengubah aturan baru listrik yang mengikuti mekanisme tarif adjusment. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL), tarif listrik diatur setiap 3 bulan sekali. Mengenai aturan tersebut, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, pemerintah sah-sah saja menaikkan tarif listrik serial 3 bulan. Namun, harus dipikirkan lebih matang dampaknya kepada masyarakat dan setelah diputuskan harus dijalankan sesuai rencana.
"Silahkan saja dicoba diterapkan asal konsisten. Jika biaya produksi turun, tarif tentu juga harus turun. Sehingga konsumen tidak dirugikan," ungkapnya kepada Okezone belum lama ini. Menurutnya, dampak dari peraturan ini akan baik bagi Pemerintah. Selain untuk menghemat biaya pengeluaran juga bisa mengurangi kecurangan yang ada di lembaga PLN sendiri. "Bagi pemerintah tentu lebih baik karena ketergantungan masyarakat terhadap subsidi listrik bisa dikurangi. Bagi PLN akan mendorong perusahaan lebih sehat (tidak ada kecurangan)," jelasnya