Pemerintah Bisa Blokir Google Jika Tetap Tak Bayar Pajak
25 Oktober 2016, 09:36:15 Dilihat: 338x
JAKARTA - Pemerintah hingga kini masih mencari cara untuk menjerat pajak dari perusahaan multinasional Google. Pasalnya, perusahaan tersebut enggan untuk membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudianatara mengakui bisa saja pemerintah bertindak tegas dalam menghadapi Google, dengan cara memblokir Google di Indonesia.
"Ya realistis secara teknis ya bisa-bisa saja, hanya kan pertimbangannya jadi banyak," tuturnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Sayang dengan banyaknya pertimbangan, Rudiantara mengakui pemerintah enggan melakukan tindakan tegas tersebut. Pemerintah masih melakukan berbagai upaya untuk merayu Google agar patuh membayar pajak.
"Saya realistis ini bisa selesai, tapi ya masalahnya di angka berapa dan bagaimana cara bayarnya. Tugas saya adalah memastikan mereka datang, duduk mereka membicarakan dengan teman-teman di pajak. Bagaimana nanti mereka bayarnya, caranya bagaimana itu teman-teman pajak," imbuhnya. (Baca Juga: Ditjen Pajak Disarankan Kaji Jenis Pajak Baru untuk Google)
Menurutnya, dia telah berhasil mempertemukan Google dengan Ditjen Pajak. Hasilnya Google mengakui ada kesalahan komunikasi terkait surat penolakan pembayaran pajak yang dilayangkan Google kepada Ditjen Pajak.
"Mereka terangkan kami tidak menolak sebetulnya. Maklumlah perusahaan internasional mereka punya legal council sendiri, punya tax council. Mereka katakan tidak ada niat kami untuk menolak, kalau tidak ada niat menolak kami sampaikan niat baiknya duduk, bicarakan seperti apa, bayarnya bagaimana, membayar caranya bagaimana silahkan ke Ditjen Pajak," tukasnya.