Tujuh Produk Palsu Rugikan Negara Rp65,1 T
26 Februari 2015, 09:00:46 Dilihat: 397x

JAKARTA - Potensi kerugian bagi perekonomian Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Survei Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP) dan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) terhadap tujuh produk yang sering dipalsukan pada 2014, diperkirakan merugikan perekonomian hingga Rp65,1 triliun. Angka tersebut melonjak tajam dari survei 2010 yang memperkirakan potensi kerugian perekonomian di level Rp43,2 triliun.
Sekretaris Jenderal MIAP Justisiari P Kusumah menjelaskan, hasil survei 2014 mencatat bahwa komoditas pakaian, tintaprinter, barang dari kulit, dan software merupakan produk-produk palsu yang paling banyak beredar.
"Persentase produk tinta printer mencapai 49,4 persen, pakaian palsu mencapai 38,90 persen, diikuti barang dari kulit 37,20 persen, dan software 33,5 persen. Sisanya produk kosmetik palsu 12,60 persen, makanan dan minuman palsu 8,5 persen, dan produk farmasi palsu 3,80 persen," ungkap Justisiari dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Hasil yang tak kalah menarik, lanjut Justisiari, di luar ketujuh industri yang menjadi objek survei MIAP tersebut banyak juga industri lain yang rentan terhadap praktik pemalsuan, seperti spare part automotif, oli (pelumas), dan produk-produk lain yang secara nyata merugikan konsumen.
"Oli yang dipalsukan itu beragam. Namun, banyak juga yang mencari produk oli terkenal, tetapi palsu. Ini kuantitas pemalsuan oli bisa melampaui software karena kita lihat saja begitu banyak pengguna motor saat ini," ungkap dia.
Dia akhir 2014, lanjut dia, MIAP bersama Polda Metro Jaya menindak sebanyak 10 titik peredaran oli palsu. "Jadi, ini ada oli daur ulang, juga oli yang belum ada nomor produk terdaftar (NPT). Yang tidak ada NPT ini rata-rata oli dari luar," tambah dia.
Tidak hanya itu, sejauh ini produsen oli dari luar negeri terlihat begitu sensitif ketika ada laporan distributor lokal. Meski demikian, tidak sedikit pula pemilik merek luar yang tidak begitu responsif terhadap peredaran produk mereka yang dipalsukan. Sehingga ketika laporan pelanggaran hak cipta masuk delik aduan, maka sulit untuk diberantas aktivitas pemalsuan tersebut.
Sanksi yang mengatur terkait tindakan pemalsuan berdasarkan Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 adalah masa kurungan lima tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara konsumen antara dipidana dengan kurungan satu tahun dengan denda Rp200 juta.
Source
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.