JAKARTA - PT PLN (Persero) telah menerapkan tarif baru pada tarif dasar listrik (TDL) untuk seluruh golongan. Kenaikan ini, dilakukan di tengah merosotnya harga minyak mentah dunia.
Pengamat energi Marwan Batubara meminta regulator, yakni Kementerian ESDM dan juga operator kelistrikan nasional PT PLN (Persero) untuk lebih terbuka mengenai hitung-hitungan soal kenaikan tarif dasar listrik di 2015 ini.
"PLN karena rencananya membuat harga produksi keekonomian maka harganya dinaikan, tapi kasusnya apakah tidak sama dengan kasus BBM, dengan turun harga minyak dunia BBM diturunkan, sekarang BBM sudah turun apakah masih relevan menaikan TDL," katanya kala dihubungi Okezone, Jakarta, Selasa (6/1/2014).
Sekadar informasi, Golongan tarif Rumah Tangga (R)-1/TR dengan batas daya 1.300 VA, mengalami kenaikan dari Rp1.214 per kWh menjadi Rp1.496,05 per kWh. Sementara golongan tarif R-1/TR dengan batas daya 2.200 VA, mengalami kenaikan dari Rp1.224 per kWh menjadi Rp1.496,05 per kWh.
Untuk golongan R-2/TR, dengan batas daya 3.500 sampai 5.500 VA, dipatok sebesar Rp1.496,05 per kWh dan golongan R-3/TR dengan daya di atas 6.600 VA mengalami kenaikan dari Rp1.279 per kWh menjadi Rp1.496,05 per kWh.
Source