Kenaikan Harga BBM Harusnya Tak Berlaku Bagi Angkot
19 November 2014, 09:00:50 Dilihat: 362x
JAKARTA - DPR mendesak pemerintah membuat pengecualian kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi angkutan umum.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia, mengatakan, sebaiknya harga BBM untuk angkutan tidak naik, namun dengan pembatasan kuota pengisian BBM harian untuk menghindari penyimpangan.
"Pernyataan Presiden Jokowi bahwa penggunaan BBM adalah hal yang bersifat konsumtif, itu tidak berlaku untuk angkutan umum. Konsumsi BBM untuk angkutan umum justru bersifat produktif," tegas Yudi, di Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Politikus PKS ini mengatakan, kebijakan pemerintah soal tarif angkutan umum setelah pencabutan subsidi BBM dengan menaikkan harga BBM menjadi Rp8.500 dinilai tidak efektif.
Batas kenaikan tarif maksimal 10 persen pada praktiknya tidak dipatuhi pengusaha angkutan dengan menaikkan tarif antara 30 persen hingga 40 persen.
"Di sisi lain kenaikan tarif juga berdampak pada naiknya harga bahan-bahan kebutuhan pokok. Ini jelas memberatkan rakyat kecil. Apalagi rakyat golongan menengah ke bawah tidak menerima kompensasi apapun," terangnya.
Mereka yang menerima kompensasi lanjut Yudi, ialah mereka yang masuk kategori miskin.
source : Okezone.com