Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan 330 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dicabut oleh pemerintah daerah hingga akhir Juni 2014.
Hal ini sejalan dengan pelimpahan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan di sektor pertambangan.
Direktur Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Paul Lubis, mengatakan tiga pemerintah daerah telah melaporkan hasil rekonsiliasi IUP yang bermasalah atau non clean and clear (CnC).
Adapun tenggat waktu penyelesaian rekonsiliasi ini pada akhir 2014. Apabila belum rampung juga maka akan diserahkan ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
"Kami berikan tiga tahapan pelaporan, pertama di 30 Juni. Kalau masih belum ada laporan, kami berikan kesempatan kedua pada 30 September. Kalau masih belum melaporkan juga, masih ada kesempatan hingga 31 Desember depan" kata Paul di Jakarta, Rabu (02/07).
Paul menjelaskan tiga pemda yang telah menyampaikan laporan rekonsiliasi yakni Sumatera Selatan, Jambi, dan Sulawesi Tengah.
Pemda Sumatera Selatan mencabut 100 IUP, Pemda Jambi mencabut 145 IUP dan Pemda Sulawesi Tengah mencabut 85 IUP. Sebanyak 330 IUP itu dicabut izinnya lantaran tumpang tindih lahan dengan perusahaan pertambangan lainnya.
"IUP yang di Sumatera Selatan dan Jambi kebanyakan tambang batubara. Kalau di Sulawesi Tengah pada umumnya tambang nikel," ujarnya.
Kementerian ESDM telah mendata 10.918 IUP di seluruh Indonesia. Dari data tersebut, yang telah mendapatkan status CnC sebanyak 6.042 IUP. Sedangkan 4.876 IUP sisanya masih bermasalah dan belum berstatus CnC.
Status CnC diperoleh pemegang IUP apabila wilayah pertambangannya tidak bermasalah yang artiannya tidak tumpang tindih, serta memiliki Surat Keputusan IUP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu pemegang IUP harus menunjukkan tahap kegiatan misalnya untuk tahapan eksplorasi menyampaikan persetujuan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), melampirkan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan, serta menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun akhir.
Penulis: Rangga Prakoso/FQ