JAKARTA - Semua buruh rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada tahun 2019 harus sudah didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Berdasarkan aturan, pada tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia harus sudah memegang kartu BPJS. Dengan demikian, pelayanan kesehatan dasar sepenuhnya diserahkan kepada BPJS maksimal pada tahun 2019," kata Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Taufik Hidayat dilansir dari laman Setkab, Kamis (13/3/2014).
Layanan kesehatan mandiri, lanjut dia, seperti halnya layanan kesehatan untuk buruh rokok di Kudus yang dikelola oleh Pusat Koperasi Karyawan Industri Rokok Kudus (PKKIRK) juga harus bergabung dengan BPJS.
Pada tahun 2019, sanksi juga akan diberlakukan terhadap pihak-pihak yang belum mematuhi aturan tersebut. Saat ini, katanya, masih dilakukan pendekatan agar bergabung dengan BPJS, meskipun aturannya sudah ada.
Selain itu, kata dia, dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) nantinya juga harus melampirkan persyaratan BPJS. Demikian halnya, jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) juga perlahan-lahan bergabung dengan BPJS.
"Jika PKKIRK hendak menyelenggarakan jaminan kesehatan, tentunya bisa dilakukan untuk mengelola pelayanan kesehatan di atasnya," ujarnya.
Terkait dengan pemilik kartu Jamkesmas yang sudah terdaftar di BPJS, katanya, kartu Jamkesmas masih bisa digunakan, karena hal terpenting adalah nomor yang sudah terdaftar di BPJS. "Kartu hanya sekadar alat bukti," ujarnya.
Nantinya, kata dia, pelayanan BPJS hanya cukup lewat sidik jari seperti halnya yang sudah diterapkan di Rumah Sakit Fatmawati. "BPJS juga akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk uji coba menggunakan sidik jari," ujarnya.
Hal terpenting, kata dia, terkait data seluruh penduduk terekam dengan benar sehingga BPJS bisa memanfaatkan sidik jari guna memastikan mereka menjadi peserta BPJS atau bukan. (wdi)