JAKARTA - Masih banyaknya pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang ditolak berobat, obat yang dibatasi oleh pihak Rumah Sakit (RS) bahkan pelayanan yang diberikan minim. Hal ini disebabkan paket kebijakan pemerintah yang merugikan peserta BPJS kesehatan tidak sesuai perintah UU SJSN dan UU BPJS.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, beberapa kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan peserta BPJS antara lain, pengaturan tarif dalam permenkes nomor 69 tahun 2013 yang mengakibatkan RS atau Klinik merasa dirugikan karena tarif yang dibayarkan pemerintah dan BPJS sangat murah.
Pengaturan tarif tersebut membuat RS atau Klinik menyiasatinya dengan membatasi pelayanan terhadap pasien BPJS atau menolak pasien baru yang sudah melampaui batas biaya kapitasis ysng diberikan BPJS ke RS/Klinik.
Selain itu, kebijakan lainnya adalah sistim paket pelayanan yang dikenal dengan INA CBGs ini juga penyebab pemberian obat oleh RS atau Klinik kepada pasien BPJS dibatasi bahkan untuk penyakit kronis sekalipun. INA CBGs sendiri mengatur batas waktu rawat inap dan paket obat yg diberikan terhadap satu jenis penyakit tertentu akibatnya pasien BPJS tidak tuntas pengobatannya dikarenakan RS atau Klinik menyiasatinya agar tidak merugi dari sisi pembiayaan.
Kebijakan yang terakhir adalah terkait dana PBI dair Kemenkeu disalurkan keKemenkes tidak langsung ke kas BPJS kesehatan, hal ini menyebakan BPJS kesehatan selalu telat bayar dan menunggak ke RS atau Klinik sehingga banyak RS atau Klinik yang menghentikan pelayanannya atau menolak melayani pasien BPJS.
"Oleh karena itu KSPI-KAJS menuntut pemerintah menjalankan program Jamkes untuk seluruh rakyat Indonesia sesuai UU yaitu dengan cara mencabut permenkes nomor 69 tahun 2013 dan buat permenkes baru yang mengatur tarif yang wajar,"katanya dalan keterangan tertulis, Minggu (9/3/2014).
Lebih lanjut menurutnya, pengaturan tarif tersebut juga harus hasil kesepakatan dengan IDI,Asosiasi RS atau Klinik,dan stake holder lainnya termasuk mewajibkan RS atau Klinik swasta wajib sebagai provider BPJS.
"Selain itu, ganti INA CBGs dengan sistim Fee For Service karena hasil kesepakatan kedua belah pihak antara BPJS kesehatan dengan RS atau Klinik sebagai provider," jelas dia.
Selanjutnya, dana PBI langsung disalurkan ke BPJS kesehatan agar tidak ada lagi telat bayar ke RS atau Klinik. (rzk)