Said Iqbal: Paket Pemerintah Rugikan Peserta BPJS
11 Maret 2014, 09:00:50 Dilihat: 394x

JAKARTA - Masih banyaknya pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang ditolak berobat, obat yang dibatasi oleh pihak Rumah Sakit (RS) bahkan pelayanan yang diberikan minim. Hal ini disebabkan paket kebijakan pemerintah yang merugikan peserta BPJS kesehatan tidak sesuai perintah UU SJSN dan UU BPJS.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, beberapa kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan peserta BPJS antara lain, pengaturan tarif dalam permenkes nomor 69 tahun 2013 yang mengakibatkan RS atau Klinik merasa dirugikan karena tarif yang dibayarkan pemerintah dan BPJS sangat murah.
Pengaturan tarif tersebut membuat RS atau Klinik menyiasatinya dengan membatasi pelayanan terhadap pasien BPJS atau menolak pasien baru yang sudah melampaui batas biaya kapitasis ysng diberikan BPJS ke RS/Klinik.
Selain itu, kebijakan lainnya adalah sistim paket pelayanan yang dikenal dengan INA CBGs ini juga penyebab pemberian obat oleh RS atau Klinik kepada pasien BPJS dibatasi bahkan untuk penyakit kronis sekalipun. INA CBGs sendiri mengatur batas waktu rawat inap dan paket obat yg diberikan terhadap satu jenis penyakit tertentu akibatnya pasien BPJS tidak tuntas pengobatannya dikarenakan RS atau Klinik menyiasatinya agar tidak merugi dari sisi pembiayaan.
Kebijakan yang terakhir adalah terkait dana PBI dair Kemenkeu disalurkan keKemenkes tidak langsung ke kas BPJS kesehatan, hal ini menyebakan BPJS kesehatan selalu telat bayar dan menunggak ke RS atau Klinik sehingga banyak RS atau Klinik yang menghentikan pelayanannya atau menolak melayani pasien BPJS.
"Oleh karena itu KSPI-KAJS menuntut pemerintah menjalankan program Jamkes untuk seluruh rakyat Indonesia sesuai UU yaitu dengan cara mencabut permenkes nomor 69 tahun 2013 dan buat permenkes baru yang mengatur tarif yang wajar,"katanya dalan keterangan tertulis, Minggu (9/3/2014).
Lebih lanjut menurutnya, pengaturan tarif tersebut juga harus hasil kesepakatan dengan IDI,Asosiasi RS atau Klinik,dan stake holder lainnya termasuk mewajibkan RS atau Klinik swasta wajib sebagai provider BPJS.
"Selain itu, ganti INA CBGs dengan sistim Fee For Service karena hasil kesepakatan kedua belah pihak antara BPJS kesehatan dengan RS atau Klinik sebagai provider," jelas dia.
Selanjutnya, dana PBI langsung disalurkan ke BPJS kesehatan agar tidak ada lagi telat bayar ke RS atau Klinik. (rzk)
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.