"Sebagian Besar Bank Nasional Skala Besar Dikuasai Asing"
14 Maret 2013, 09:18:18 Dilihat: 105x
JAKARTA - Bank asal Amerika Serikat, J.P. Morgan, ikut angkat bicara atas rencana pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia (BI) mendorong penerapan azas resiprokal. Penerapan tersebut dinilai tidak akan menyelesaikan akar permasalahan pada industri perbankan nasional.
Managing Director dan Senior Country Officer (SCO) JP Morgan untuk Indonesia Haryanto T Budiman mengatakan, saat ini ada dorongan yang kuat dari bank BUMN agar pemerintah dan BI berupaya dalam menerapkan azas resiprokal.
Keinginan tersebut, tidak terlepas dari adanya usaha untuk memperjuangkan bank-bank di Indonesia yang memiliki jaringan operasi di luar negeri agar mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama.
"Tujuan resiprokal yang diperjuangkan saat ini malah justru difokuskan pada hal yang sebenarnya tidak menyelesaikan akar permasalahan," kata dia dalam RDPU di Komisi XI Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/3/2013) malam.
Haryanto menambahkan, ambisi pemerintah dan BI pada akhirnya nanti akan memunculkan wacana agar seluruh kantor cabang bank asing harus berbadan hukum Indonesia, dan pembatasan kepemilikan asing di perbankan nasional. "Sebagian besar kantor cabang bank asing di Indonesia mulai beroperasi secara legal pada 1968, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia," tukasnya.
Menurut dia, sejak pertengahan 1980-an, BI sudah mengeluarkan kebijakan bahwa bank asing tidak lagi diperkenankan masuk ke Indonesia sebagai kantor cabang. "Benchmarking yang dilakukan menunjukkan bahwa membuka jaringan kantor cabang di luar negeri adalah sesuatu yang lazim dan best practitice di dunia perbankan," imbuh Haryanto.
Dia melanjutkan, bercermin pada situasi krisis di Indonesia pada 1998, kepemilikan asing di perbankan nasional dibuka, sehingga pihak asing bisa memiliki hingga 99 persen saham di bank-bank nasional. "Sebagai dampak dari kebijakan tersebut, sebagian besar bank nasional berskala besar pada saat ini dimiliki oleh pemegang asing, kecuali bank BUMN dan beberapa bank besar nasional," kata dia.
Haryanto mengutarakan, Mengingat Indonesia hanya mengenal satu jenis banking license. Semua jenis bank bisa dengan leluasa mengembangkan bisnisnya di Indonesia untuk seluruh segmen tanpa adanya peraturan yang membatasi.
"Regulator di negara tetangga tidak menerapkan pada kebijakan yang serupa. Maka ketika bank dari Indonesia ingin mengembangkan jaringannya di ASEAN, mereka bisa mengalami kesulitan dari regulasi di negara setempat," tutupnya. (mrt)