Empat Faktor Penghambat Bank Mutiara Tak Laku Dijual
07 Maret 2013, 08:14:17 Dilihat: 147x
VIVAnews - Usaha Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjual PT Bank Mutiara Tbk (eks Bank Century) tak kunjung menuai hasil. Ada empat faktor penghambat kenapa Bank Mutiara tidak diminati oleh investor.
Direktur Eksekutif Katadata, Metta Dharmasaputra, mengungkapkan, faktor pertama adalah adanya aturan keharusan harga penjualan senilai dana bailout Rp6,7 triliun hingga tahun kelima setelah penyelamatan.
"Persoalannya tidak mudah menjual Bank Mutiara guna meminimalkan biaya bailout yang telah dikeluarkan," kata Metta kepada wartawan di Jakarta, Rabu 6 Maret 2013.
Hambatan kedua adalah syarat yang diajukan LPS untuk calon investor relatif berat. Tidak mudah memenuhi persyaratan calon investor yang ditetapkan, salah satu syarat yang memberatkan adalah memiliki pengalaman dalam industri perbankan.
"Ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh investor, salah satunya harus memenuhi ketentuan UU dan Peraturan BI mengenai kepemilikan perbankan," ujarnya.
Ketiga, adanya gangguan politisasi kasus bailout Bank Century yang secara terus-menerus menekan harga jual. Sementara itu, faktor terakhir adalah ketidakpastian situasi politik menjelang Pemilu 2014.
Sementara itu, di tempat yang sama, analisis finansial dan Founder Katadata, Lin Che Wei, menegaskan, untuk mempercepat proses penjualan Bank Mutiara, LPS perlu memberikan insentif kepada calon investor dalam bentuk keringanan skema pembayaran secara bertahap.
"Langkah insentif ini diperlukan untuk memecah kebuntuan penjualan eks-Bank Century yang telah di-bailout dana Rp6,7 triliun," katanya.
Ia menjelaskan, skema insentif pembayaran tersebut bisa diberikan dalam bentuk keringanan secara bertahap selama periode tertentu. Mekanismenya, LPS meminta para investor untuk mengajukan kesanggupan skema pembayaran cicilan serta harga penawaran dalam tender bank Mutiara.
"Siapa yang bisa memberikan harga pembelian tertinggi dan skema pembayaran bertahap yang paling optimal, dia yang akan keluar sebagai pemenang tender. Dengan cara ini, negara tidak dirugikan dan UU LPS tidak dilanggar, sedangkan bagi investor pun cukup masuk akal," ucapnya. (art)