Martin Bagya Kertiyasa - Okezone
JAKARTA - Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan alokasi formasi tenaga honorer kategori I yang telah memenuhi kriteria (MK).
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengatakan, formasi penetapan ini dilakukan pada 402 instansi, terdiri dari 29 kementerian/lembaga (KL) dan 373 pemerintah daerah untuk proses penetapan NIP.
Menurutnya, untuk instansi lain masih dalam proses audit untuk tujuan tertentu (ATT) dan Quality Assurance (QA), yang akan diselesaikan secara bertahap sesuai dengan data pendukung yang dikirim oleh instansi bersangkutan.
Dari keterangan yang diterbitkan di situs KemenPAN-RB, hasil verifikasi ulang hingga 6 Desember 2012 menetapkan 52.151 honorer K1 dinyatakan memenuhi kriteria (MK). Sisanya, sebanyak 19 ribu masih dalam proses Qa dan ATT.
"Hasil QA dan ATT itu harus ditandatangani Kepala BKN dan Kepala BPKP untuk ditetapkan menjadi tambahan formasi pada masing-masing instansi oleh Menteri PAN dan RB," demikian disampaikan Eko Prasojo, Kamis (17/1/2013).
Hingga 15 Januari 2013, hasil sementara penanganan proses telah diterima 5.882 sebagai data pendukung untuk proses pengambilan keputusan, sedangkan sisanya sebanyak 13.434 masih dalam proses QA dan ATT.
Dia menjelaskan, ada 12 alasan honorer K1 yang menyebabkan tidak masuk kriteria (TMK), yakni :
1. Sumber pembiayaan non-APBN atau APBD.
2. Pembayaran gaji tidak terus menerus, ada yang dalam setahun tidak dibayar saat bulan, dua bulan, atau lebih dari dua bulan.
3. Data keuangan atau SPJ palsu, atau fiktif.
4. Pembayaran honornya di-SPJ-kan pada sumber lain.
5. Bekerja di instansi swasta.
6. Tidak terdapat dalam database BKN yang diperiksa BPKP.
7. Berkas keuangan tidak lengkap selama lima tahun.
8. Tidak dapat menjalankan tugas atau telah meninggal dunia.
9. Telah lolos menjadi PNS melalui jalur umum.
10. Tidak dapat diyakini pembayaran 2005-2010.
11. Lulus ujian saringan tapi tidak ada formasi.
12. Tidak bekerja lagi sebagai tenaga honorer. (mrt)